Sukses

Penarikan Produk Makarel Jangan Sampai Matikan Industri

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa terdapat 27 produk ikan makarel dalam kaleng yang mengandung parasit cacing.

 

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa terdapat 27 produk ikan makarel dalam kaleng yang mengandung parasit cacing. Produk dari PT Central Proteina Prima Tbk (CP PRIMA) yaitu Fiesta Seafood termasuk di dalam produk yang harus ditarik dari pasaran. 

Manager Corporate Communication CP Prima Adi Mandala menjelaskan, saat ini CP Prima mengikuti arahan dari dari BPOM yakni melakukan penarikan terhadap produk Fiesta seafood.

"Barang semuanya sudah kita tarik sesuai arahan BPOM. Yang pasti dari kami sebagai produsen fokus pada dua hal. Pertama kami mengikuti regulasi BPOM yang ada karena kami juga care dengan konsumen. Kedua, karena kami tergabung dengan asosiasi, kami tentu mengikuti suara asosiasi juga," kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (2/4/2018).

Ia mengungkapkan saat ini CP Prima masih tahap diskusi terkait proses lebih lanjut dengan BPOM. "Hingga hari ini semua masih kita diskusikan dengan BPOM. Sampai hari ini semua masih dibicarakan. Karena kan kami ingin juga jangan sampai merugikan konsumen serta jangan pula sampai mematikan industri," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tips dari KKP

Adanya temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait produk ikan makarel dalam kaleng yang mengandung parasit cacing tengah ramai diperbincangkan. Namun, temuan ini diharapkan tidak membuat masyarakat takut untuk mengonsumsi produk olahan ikan dalam kaleng.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Siang Produk Kelautan dan Perikanan (KKP), Nilanto Perbowo, mengatakan, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan saat akan mengonsumsi produk tersebut.

Pertama, masyarakat harus mengecek apakah produk ikan kaleng tersebut memiliki izin edar dari BPOM. "Cara bagaimana memilih produk kaleng, pada saat membeli produk tersebut harus dicek dulu, ada izin edarnya tidak, ada kode nomornya atau waktu kedaluwarsa," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com.

Kedua, kata dia, masyarakat harus teliti melihat bentuk kemasan kaleng tersebut. Jika ada bagian kaleng yang tidak utuh atau mengalami penyok, lebih baik jangan diambil. "Bentuk kalengnya masih utuh tidak. Kalau kalengnya tidak utuh, sebaiknya jangan diambil. Kalau ada penyok jangan diambil atau pilih kaleng yang masih utuh," kata dia.

Ketiga, masyarakat harus memperhatikan secara benar tanggal kedaluwarsa dari produk kaleng tersebut. Hal ini sangat penting mengingat makanan yang sudah kedaluwarsa sudah tidak layak lagi untuk dikonsumsi.

"Yang paling penting adalah masa kedaluwarsa. Untuk ikan makarel, masyarakat saat ingin mengonsumsi dia harus melihat dulu, setelah dibuka sebelum di makan," ungkap dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.