Sukses

Kemenag: Biaya Umrah Termurah Rp 20 Juta Berlaku Bulan Ini

Pemberlakuan skema biaya umrah minimal Rp 20 juta molor dari target.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) saat ini masih terus menyusun penetapan harga referensi atau biaya umrah minimal Rp 20 juta per orang. Target selesai dan mulai berlaku pada Maret 2018 atau molor dari target awal Februari ini. 

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, M Arfi Hatim, mengatakan, Kemenag mengaku sudah membahas biaya umrah paling sedikit Rp 20 juta sejak Desember 2017. Diskusi melibatkan para asosiasi dan para pemangku kepentingan.

"Tapi skemanya belum ditetapkan. Target awal kami Februari sudah bisa diterapkan, tapi ternyata sekarang masih proses," ungkapnya saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Minggu (4/3/2018).

Arfi mengaku Kemenag berupaya menuntaskan pembahasan dan memberlakukan kebijakan harga referensi atau biaya umrah Rp 20 juta pada Maret 2018.

"Target kami, pada bulan ini akan ditetapkan," ujarnya.

Dalam kebijakan ini nantinya, perusahaan atau biro perjalanan umrah harus mendaftarkan diri pada aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Terpadu Umrah dan Haji (SI Patuh).

Untuk diketahui, Kemenag tengah merevisi Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Arfi mengungkapkan, revisi permenag itu akan diterbitkan bersamaan dengan keputusan biaya referensi umrah.

"Revisi permenag sudah final, dan akan dikeluarkan secepatnya dengan aturan biaya referensi umrah Rp 20 juta, diperkirakan pada Maret 2018," papar dia.

Sebelumnya, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, aturan patokan biaya umrah termurah Rp 20 juta itu bertujuan untuk menghindari jemaah dari penipuan oleh perusahaan penyelenggara perjalanan haji dan umrah (PPIU) atau biro travel.

Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi: Pungutan Zakat dari Gaji PNS Masih Wacana

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penjelasan tentang wacana pengumpulan zakat yang diambil dari gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) beragama Islam. Dia menyatakan wacana tersebut sama sekali belum dibicarakan di tingkat kabinet.

"Jadi, dalam rapat KNKS (Komite Nasional Keuangan Syariah), yang kita bicarakan adalah yang berkaitan dengan keuangan syariah, bisnis syariah, dan ekonomi syariah," ujar dia dalam keterangan resmi di Jakarta pada 10 Februari 2018. 

Jokowi mengungkapkan, dalam rapat tersebut sesungguhnya tak disinggung soal pengumpulan zakatyang dikhususkan melalui pungutan sukarela dari gaji ASN.

"Belum ada. Jadi masih wacana, belum ada rapatnya, belum ada rapat terbatasnya, belum ada keputusannya," lanjut dia.

Oleh sebab itu, Jokowi mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap wacana pengumpulan zakat dari gaji PNS.

"Jangan dipolemikkan. Belum ada keputusan apa-apa kok," tandas mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.