Sukses

Angkutan Barang Diminta Tak Operasi Jelang Libur Natal

Kementerian Perhubungan terus melakukan ramp check secara terus-menerus pada angkutan barang yang beroperasi.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menghimbau kendaraan dua sumbu ke atas untuk tidak beroperasi demi kelancaran angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Penghentian operasi angkutan barang ini berlaku pada 22-23 dan 29-30 Desember 2017. 

“Kita melimpahkan kewenangan pada Korlantas. Jadi berkaitan buka tutup dari gate, penetapan policy-policy di lapangan kita berikan ke Korlantas. Hal lainnya adalah memastikan tanggal 22-23 dan 29-30 Desember 2017 dihimbau kendaraan lebih dari dua sumbu untuk tidak beroperasi. Hal tersebut baru sekedar himbauan, apabila terjadi kemacetan akan dialihkan melalui jalur Pantura,” Jelas Menhub dalam keterangannya, Selasa (19/12/2017).

Lebih lanjut Menhub menjelaskan, untuk angkutan udara lebih difokuskan di Bandara Soekarno-Hatta.

Menhub meminta untuk menghitung secara jelas volume dari Bandara Soekarno-Hatta agar dapat ditentukan supply yang pas dalam menghadapi angkutan Nataru.

Baginya, untuk angkutan udara, berkaitan dengan sarana tidak ada masalah. Hanya saja yang akan menjadi masalah adalah penumpukan pada tanggal 22, 23 dan 24. Oleh karenanya Menhub menghimbau agar mudik sebelum tanggal 22.

Untuk terus meningkatkan keselamatan, Kementerian Perhubungan terus melakukan ramp check secara terus-menerus dan meminta kepada jajaran Polri dan Dishub setempat agar menindak bus-bus yang tidak laik jalan.

Ramp check akan dilakukan terus-menerus dan kita minta bantuan Polri dan Dishub untuk melakukan law enforcement menghentikan bus yg tidak laik jalan,” ucap Menhub Budi Karya.

Direktur Jasa Marga Desi Aryani menambahkan untuk kelancaran angkutan Nataru pada ruas Jakarta-Cikampek aktifitas proyek akan dihentikan.

“Aktifitas proyek di ruas Jakarta-Cikampek dihentikan dari tanggal 22 Desember 2017 s/d 2 Januari 2018, jadi tidak ada aktifitas proyek sama sekali,” jelas Desi. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kemenhub: 60 Persen Bus dan Truk Tak Layak Pakai

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemeriksaan pada sejumlah kendaraan besar, seperti bus dan truk. Pemeriksaan bertujuan memastikan kelaikan kendaraan jelang momen libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Puncak arus libur panjang Natal diprediksi berlangsung pada 22-24 Desember, dengan peningkatan jumlah kendaraan hingga 10 persen.

Dari hasil pemeriksaan yang berlangsung pada Minggu (10/12/2017), menemukan jika sebanyak 60 persen dari sekitar seribu truk dan bus tidak layak pakai.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengaku, pihaknya menemukan adanya pelanggaran di aspek administrasi, seperti pada kartu pengawasan (KP), SIM, dan lain sebagainya.

Tidak hanya itu, kendaraan-kendaraan tersebut juga banyak yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

"Kita menemukan banyaknya ketidaksesuaian dalam persyaratan teknis, seperti wiper yang tak layak, lampu, ban, dan lain sebagainya," tutur Budi pada Konferensi Pers Hasil Rapat Koordinasi Kesiapan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2018 di Gedung Karsa Kemenhub, Rabu (13/12/2017).

Pada kendaraan yang lulus pemeriksaan, Kemenhub akan menempelkan stiker sebagai tanda pengesahan. Di sisi lain, Kemenhub tidak akan "mengandangkan" kendaraan yang tak layak, tetapi akan mengembalikannya untuk segera diperbaiki.

 

3 dari 3 halaman

Cermat Pilih Angkutan

Budi mengimbau warga yang hendak bepergian dengan bus agar melihat terlebih dahulu apakah kendaraan tersebut sudah tertempel stiker layak jalan atau belum. Jika nanti bus dan truk tak layak pakai tersebut terus beroperasi, pihaknya akan menilang kendaraan tersebut.

Kemenhub juga telah mempersiapkan bus cadangan, yang dioperasikan untuk mengangkut penumpang dari bus yang ditilang. Jasa Raharja adalah pihak yang akan menyuplai bus tambahan tersebut.

Kemenhub mengharapkan transportasi cadangan itu sudah dapat berjalan pada 21 Desember nanti. Mereka juga memastikan, bus cadangan akan sudah dapat beroperasi paling lambat pada 22 Desember.

Saat puncak arus libur Natal pada 22-24 Desember, juga akan diterapkan kebijakan larangan truk dan bus melewati sejumlah jalan, yang melintas dari Gilimanuk hingga ke Denpasar, Bali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini