Sukses

Alasan Pemerintah Tugaskan Impor Garam oleh PT Garam

Pemerintah menugaskan PT Garam untuk impor 75 ribu ton bahan baku garam konsumsi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya menugaskan PT Garam untuk mengimpor 75 ribu ton bahan baku garam konsumsi. Langkah itu ditempuh untuk menghadapi kelangkaan garam yang terjadi beberapa waktu terakhir.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, penugasan impor garam tersebut sesuai dengan ketentuan berlaku. Aturan impor garam sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam.

"Karena memang ketentuannya untuk konsumsi harus PT Garam. Kan aturannya harus PT Garam," kata dia, Gedung Krida Bakti Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Dia mengatakan, langkah ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan sementara garam dalam negeri. "Ditambah dengan produksi domestik sementara cukup, sementara. Dan saat ini sudah mulai panen," ujar dia.

Perlu diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara tersangka Achmad Boediono, dalam kasus dugaan penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75 ribu ton. Boediono merupakan Direktur Utama PT Garam.

"Sudah P21 (lengkap) oleh Kejaksaan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa 1 Agustus 2017.

Menurut dia, dalam waktu dekat, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap Achmad Boediono, Direktur Utama PT Garam. Boediono ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75 ribu ton.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, Boediono ditangkap di Perumahan Prima Lingkar luar Blok B 3, Jatibening, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

"Benar, penyidik telah menangkap tersangka Achmad Boediono yang juga sebagai Dirut PT Garam," kata Agung dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu 10 Juni 2017.

Agung menerangkan, PT Garam yang juga merupakan anak perusahaan BUMN memiliki kewajiban mengimpor garam konsumsi dalam negeri. Sesuai Surat Persetujuan Import yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, yang diimpor oleh PT Garam adalah garam industri dengan kadar NaCL di atas 97 persen.

Kemudian garam industri yang diimpor tersebut sebanyak 1.000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam cap SEGI TIGA G, dan dijual untuk kepentingan konsumsi. Sedangkan sisanya 74.000 ton di perdagangkan atau didistribusikan kepada 45 perusahaan lain.

Menurut Agung, hal ini sudah menyalahi ketentuan. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Permendag 125 Tahun 2015 tentang ketentuan importasi garam, importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindah tangankan garam industri kepada pihak lain.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.