Sukses

Menteri Susi Restui Kemendag Buka Keran Impor Garam Industri

Sebelumnya impor garam yang diajukan pelaku usaha hanya cukup mendapatkan izin impor dari Kemendag.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan kembali membuka keran impor garam khusus industri. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mendelegasikan rekomendasi impor garam industri tersebut kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Hal ini menjadi kesepakatan pemerintah guna mengatasi kelangkaan garam industri yang terjadi di beberapa wilayah saat ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, delegasi impor ini sudah disetujui Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Impor garam industri selama ini memang bukan menjadi kewenangan KKP.

"Kalau garam industri Menteri KKP menganggap dia tidak ada urusannya dengan itu. Makanya dibuat ketetapan di KKP menyerahkan rekomendasi kewenangan ke Menteri Perdagangan. Supaya semua sama-sama jalan," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Namun Darmin menegaskan hal ini hanya berlaku bagi garam industri saja. Sedangkan untuk impor garam konsumsi tetap harus berdasarkan rekomendasi dari KKP.

‎‎"Kalau garam konsumsi enggak, itu ada di Menteri KKP. Ya kalau garam konsumsi sebenarnya Menteri KKP tidak menolak untuk memberikan," dia menuturkan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) E‎nggartiasto Lukita menyatakan, dulu impor garam yang diajukan pelaku usaha hanya cukup mendapatkan izin impor dari Kemendag.

Namun sejak terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, impor garam harus disertai rekomendasi dari KKP.
‎
"Saya mengirim surat kepada Ibu Menteri KKP, karena dulu ada Permendag 125, itu tidak perlu rekomendasi. Tapi begitu keluar UU, maka diperlukan rekomendasi dari KKP seluruh garam, industri maupun konsumsi," ungkap dia.
‎
Namun melihat kondisi yang ada saat ini, pemerintah memutuskan untuk mendelegasikan kewenangan rekomendasi impor ini ke Kemendag.
‎
"Atas dasar itu, saya minta surat, disarankan juga oleh Pak Menko. Kalau memang tidak ya dikasih kewenangan kepada Kemendag, karena tercantum di situ harus ada rekomendasi. Beliau kirim surat juga, tapi pada saat bersamaan. Kita rapat di Kantor Wapres, disepakati bahwa rekomendasi KKP diserahkan kepada Menteri Perdagangan," jelas Enggar.

Dia berharap, langkah ini bisa menjadi solusi kelangkaan garam industri. "Tinggal menunggu secara permanen peraturan Menteri KKP yang akan melepaskan izin kepada kita. Ya, rekomendasi tadi," lanjut dia.

Tonton video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.