Sukses

Pemerintah Hati-hati Penuhi Target Penerimaan Pajak Rp 1.271 T

Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan, dari setoran pajak dan bea cukai Rp 1.498,9 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.271,7 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. Patokan target tersebut naik 15 persen dari prediksi pencapaian penerimaan pajak tahun ini.

Sri Mulyani menyatakan, penerimaan pajak non migas 2017 sebesar Rp 1.271,7 triliun tumbuh 15 persen dari realisasi setoran pajak dalam dua tahun terakhir yang hanya tumbuh 8,2 persen dan 9,4 persen

"Target penerimaan pajak di tahun depan tumbuh 15 persen dari dua tahun terakhir. Ini target yang cukup besar selama dua tahun ini biasanya di bawah 10 persen," tutur dia.   

Dia menuturkan, target penerimaan pajak yang ditetapkan di APBN 2017 merupakan target yang ambisius. Sebutan ini bukan tanpa alasan karena pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kebijakan umum untuk meningkatkan basis pajak dan kepatuhan Wajib Pajak.

"Target ini ambisius karena kita mau lihat dari realisasi tax amnesty dan kemampuan melakukan identifikasi sumber pajak baru untuk mendapatkan pertumbuhan pajak terutama dari pajak non migas yang cukup respectable," tegas Sri Mulyani.

Adapun strategi Sri Mulyani untuk meningkatkan penerimaan pajak di tahun depan, adalah :

- optimalisasi kebijakan pengampunan pajak
- intensifikasi melalui penggunaan teknologi informasi
- ekstensifikasi dan penguatan basis data perpajakan melalui optimalisasi pemanfaatan data pihak ketiga
- memberi keringanan tarif untuk industri tertentu untuk meningkatkan iklim investasi, daya saing industri, dan mendorong hilirisasi industri dalam negeri
- revisi Undang-undang KUP, PPh, PPN, dan Bea Materai

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah juga menargetkan penerimaan pajak, dari setoran pajak dan bea cukai sebesar Rp 1.498,9 triliun atau 13,5 persen dari outlook realisasi penerimaan perpajakan di tahun ini sebesar Rp 1.355 triliun (termasuk dana tebusan dari tax amnesty).

Sementara target penerimaan bea cukai di 2017 sebesar Rp 191,2 triliun. Langkah yang diambil untuk mencapai target perpajakan, antara lain kebijakan tarif, penegakan hukum, dan penindakan untuk menghindari dampak negative externality serta memacu pertukaran informasi pertumbuhan investasi, peningkatan perdagangan, dan perlindungan industri dalam negeri.

"Target perpajakan yang tumbuh 13,5 persen juga ambisius dari penerimaan pajak dan bea cukai. Namun kita lakukan hati-hati supaya tidak terlihat tidak realistis dan menimbulkan masalah yang dapat mengurangi kredibilitas," Sri Mulyani menerangkan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini