Sukses

Usai James Riady, Ratusan Pengusaha Lain Bakal Ikut Tax Amnesty

Sudah ada dua pengusaha besar yang secara terang-terangan mendeklarasikan diri ikut tax amnesty.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku bahwa ratusan pengusaha kelas kakap akan ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) mulai pekan ini. Hal ini membenarkan pernyataan Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi, pengusaha besar akan memanfaatkan tax amnesty di akhir periode pertama untuk mendapat tarif tebusan rendah.

"Iya ratusan pengusaha besar mau ikut tax amnesty minggu ini sampai tahap I berakhir 30 September 2016. Tax amnesty sampai 3 tahap," ujar Ken usai Konferensi Pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Menurutnya, Satuan Tugas (Satgas) khusus yang telah dibentuk setiap hari menghubungi 10 Wajib Pajak (WP) besar untuk menanyakan keikutsertaannya pada tax amnesty. Jika WP besar membutuhkan bantuan, dengan sigap Satgas ini akan melayani.

Sebelumnya sudah ada dua pengusaha besar yang secara terang-terangan mendeklarasikan diri ikut tax amnesty, yakni Pemilik perusahaan Lippo Group, James Riady dan Pemilik Gemala Group, Sofjan Wanandi.

"Tapi kalau suruh ngasih tahu siapa nama pengusaha yang ikut tax amnesty, petugas pajak tidak boleh kecuali dia mendeklarasikan sendiri. Kalau saya membocorkan, pulang dari sini saya bisa dipenjara 5 tahun," jelasnya.

Ditjen Pajak pantang membocorkan segala bentuk informasi maupun data para Wajib Pajak (WP) yang akan ikut dan sudah ikut program pengampunan pajak.  Aturan ini tertulis di Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016.

Di Pasal 23 Bab XI Ketentuan Pidana. Ayat 1 menyebutkan, setiap orang (Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kemenkeu, dan pihak lain) yang melanggar atau membocorkan data dan informasi tax amnesty dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Diakui Ken, pengusaha besar yang ikut tax amnesty murni karena kesadarannya. Ia menampik jika keikutsertaan WP besar karena ada bargaining position dengan pemerintah.

"Tidak lah, ada apa dengan bargaining position. Murni kesadaran mereka sendiri kok. Tapi di Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, kalau ada yang belum dilaporin semua hartanya dan ketahuan, maka bisa kena sanksi 200 persen," tegas Ken.

Meski tidak menargetkan berapa persen uang tebusan yang bisa dicapai di akhir periode pertama tax amnesty dari Rp 165 triliun, Ken optimistis bisa mengejarnya dengan hasil semaksimal mungkin.

"Bukan tidak akan tercapai. Kalau ditanya apakah saya masih yakin? Saya masih yakin. Tapi angkanya bukan fokus Rp 165 triliun. Karena tujuan tax amnesty repatriasi dan deklarasi sebanyak mungkin," kata Ken.

Hingga 5 September 2016, uang tebusan yang masuk ke kas negara mencapai Rp 4,78 triliun dengan total harta deklarasi maupun repatriasi senilai Rp 223,89 triliun. Uang tebusan ini berasal dari 31.322 Surat Pernyataan Harta (SPH). (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.