Sukses

Tarik Investasi, Impor Ponsel Bakal Dibatasi Harga Minimum

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mempersiapkan aturan untuk menarik investasi ponsel pintar (smartphone) 4G LTE di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mempersiapkan aturan untuk menarik investasi ponsel pintar (smartphone) 4G LTE di Indonesia dan menekan impor ponsel. Imbasnya, nantinya impor smartphone tersebut akan dibatasi dengan harga minimum yang akan ditentukan ‎kemudian.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan menyatakan, nantinya produsen smartphone yang menjual produknya di Indonesia harus memilih untuk berinvestasi pada perangkat keras (hardware) atau perangkat lunak (software) di Indonesia.

Jika pada hardware, berarti produsen tersebut harus membuat produk smartphone-nya di Indonesia. Sedangkan jika berinvestasi pada software, produsen masih boleh mengimpor smartphone-nya namun dengan batas minimum harga tertentu. Selain itu, produsen juga harus membangun software house di Indonesia.

"Aturannya lagi kita siapkan. Jadi yang namanya skema di hardware, bobot 70 persennya tuh manufaktur, 20 persennya development, 10 persennya software. Kalau di skema software, bobot aplikasinya 70 persen, development 20 persen, hardware 10 persen. Kalau mau ambil skema software ya dia harus ikut yang itu," ujar dia di Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Untuk batasan harga smartphone yang boleh diimpor, Putu menyatakan ada beberapa opsi harga. Namun hal tersebut harus didiskusikan dengan berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta.

"Kita kasih opsi ada Rp 5 juta, Rp 6 juta, Rp 7 juta, Rp 8 juta. Kalau rapat-rapat kan mereka mintanya Rp 6 juta.‎ Kalau semakin mahal harganya, yang bisa ikut skema software makin dikit. Orang yang mau mengembangkan investasi di skema software makin sedikit," jelas dia.

Menurut Putu, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk membahas hal ini. Namun nantinya akan diputuskan oleh Menteri Perindustrian dengan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen). Dirinya berharap aturan ini bisa segera selesai.

"Mestinya sebelum Lebaran. Tapi karena kepotong Lebaran jadinya ya belum. Semua masih di meja Pak Menteri. Nanti Pak Menteri yang memutuskan. Kita memberikan berbagai konsekuensi. Saya maunya secepatnya. Saya lagi ngejar-ngejar biro hukum. Minggu ini legal drafting-nya sudah kelar lah. Kalau ke Pak Menteri kan semuanya harus sudah rapi," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.