Sukses

Ini Jurus Jitu Kemenkeu Lawan Gugatan UU Tax Amnesty

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan beberapa strategi untuk menghadapi dan melawan gugatan terhadap UU Tax Amnesty

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan beberapa strategi untuk menghadapi dan melawan gugatan terhadap Undang-undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Upaya ini dilakukan merespons pengajuan uji materi (judicial review) dari dua organisasi, yakni Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) ke MK dengan tujuan membatalkan UU Tax Amnesty.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu, Hadiyanto mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan pembentukkan tim khusus melawan gugatan tersebut.

"Di tataran nasional, Presiden sudah mengarahkan ke situ (tim khusus). Jadi itu akan ditindaklanjuti," ucap dia saat berbincang dengan Liputan6.com di kantornya, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Diakui Hadiyanto, Kemenkeu akan menyiapkan beberapa strategi untuk melawan gugatan tersebut. Pertama, menyusun pembelaan berupa argumen-argumen dalam menjawab materi yang diujikan MK dari pihak penggugat.

Kedua, sambungnya, Kemenkeu akan mendatangkan berbagai saksi dan ahli yang dapat memberikan dukungan kepada pemerintah di MK. "Saksi dan ahli ini akan menjelaskan dengan detail dipandang dari disiplin keilmuan maupun keahliannya bahwa tax amnesty ada best practice-nya termasuk di luar negeri," jelas dia.

Pemerintah, lanjut Hadiyanto, juga akan menjelaskan bahwa program pengampunan pajak ini adalah yang terakhir. Kebijakan tersebut tidak akan diterapkan lagi seiring dengan keterbukaan akses informasi perpajakan yang berlaku secara global di 2018.

"Jadi tax amnesty bukan sesuatu yang berlarut-larut, dan one for all," tegas Ketua Wakil Pemerintah dalam Panja RUU Tax Amnesty itu.

Strategi ketiga, dia menambahkan, Kemenkeu menjalin sinergi dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk dapat memberikan argumen atau jawaban yang mampu meyakinkan MK.

"MK juga harus melihat tax amnesty lebih objektif, bukan melihatnya dalam artian yang sempit, seperti ketidakadilan. Tapi justru keadilan untuk masyarakat Indonesia secara lebih luas," Hadiyanto menuturkan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.