Sukses

Menhub Jonan: Kemenhub Tak Hambat Proyek Kereta Cepat

Kemenhub bertugas memastikan semua sarana dan prasarana transportasi yang digunakan masyarakat memenuhi unsur keselamatan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan Ignasius Jonan angkat bicara terkait isu yang selama ini beredar di mana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dinilai menghambat pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. Hal ini karena sebagai regulator, Kemenhub belum juga mengeluarkan izin konsesi dan izin pembangunan proyek tersebut.

Jonan mengatakan, untuk izin konsesi sebenarnya masih dalam pembahasan di Kemenhub. Namun lantaran masih dalam suasana perayaan Imlek, maka pembahasan tersebut sedikit tertunda karena para investor China ini kembali ke negara untuk merayakan tahun baru Imlek.

"Ada dua izin yang besar yang belum keluar‎, yang lainnya menyusul karena administrasi. Pertama, itu izin konsesi. Kenapa belum keluar? Ini masih dibahas saja, memakan waktu saja. Apalagi minggu ini karena ada hari raya Imlek tim dari pemrakarsa (KCIC) yang berasal dari Tiongkok itu kayanya lagi liburan pulang ke Tiongkok, jadi prosesnya sedikit tertunda," ujarnya di Jakarta.

 


Sementara untuk izin pembangun, Jonan menyatakan sebelum mendapatkan izin tersebut, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selaku badan usaha penyelenggara prasarana kereta cepat masih harus melengkapi sejumlah dokumen sebagai prasyarat keluarnya izin.

"Kalau izin pembangunan‎ itu pemrakarsa diharapkan bisa melengkapi data primer, analisa geologi, analisa gempa, detail engineering desain. Pemrakarsa (KCIC) sudah minta 5 km pertama yang lahannya sudah bisa dijalankan," kata dia.

Jonan menjelaskan, kelengkapan dokumen-dokumen ini penting karena pada lokasi tersebut, harus prasarana penunjang jaur kereta, seperti jembatan dan terowongan.

Dia menegaskan, selama semua dokumen yang menjadi syarat dalam penerbitan izin pembangunan belum dilengkapi oleh KCIC, maka pihaknya tidak akan mengeluarkan izin tersebut. Jika izin ini tidak ada, maka pembangunan kereta cepat ini tidak bisa dilaksanakan.

"Kalau izin pembangunannya belum terbit, ya tidak boleh dibangun. Tapi kalau dokumennya sudah disampaikan kemudian izin harus keluar ya tidak bisa. Kalau izin pembangunan harus diskusi, harus dianalisa. Ini sama dengan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 107 tahun kalau dibaca dengan baik, kewajiban Kemenhub harus melakukan pengawasan dan pembinaan dalam proses pembangunan," jelas dia.

Selain itu, Jonan mengingatkan, sebagai regulator, Kemenhub mempunyai tugas memastikan semua sarana dan prasarana transportasi massal yang akan digunakan oleh masyarakat harus memenuhi unsur keselamatan. Oleh sebab itu, dia tidak ingin tergesah-gesah mengeluarkan izin pembangunan sebelum adanya kelengkapan dokumen.

"Jadi peranan yang paling besar, sebagai regulator untuk meyakinkan tentang keselamatan atau safety dari pada setiap program pembangunan transportasi di Indonesia," tandasnya. (Dny/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.