Sukses

Menhub Jonan Bantah Persulit Proyek Kereta Cepat

Jonan mengaku tidak merasa mempersulit pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku tidak merasa mempersulit pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Jonan mengaku apa yang dilakukannya telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kalau pun dirinya belum mengeluarkan beberapa izin dan menandatangani sejumlah kesepakatan, hal itu berarti belum memenuhi persyaratan.

"‎Kalau calon operator berpikir regulator mempersulit ya tidak usah bangun, itu omongan apa seperti ini, kita tidak mempersulit saja sudah sulit, apalagi dipersulit," kata Jonan di Kantor Kepala Staf Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

 

Jonan mengungkapkan saat ini setidaknya ada tiga izin yang belum diberikan olehnya, yaitu izin usaha, izin pembangunan sarana dan prasaran perkeretaapian dan kesepakatan perjanjian konsesi.

Dicontohkan Jonan, dalam hal kesepakatan izin konsesi, pihaknya dengan KCIC tengah berdiskusi mengenai durasi konsesi yang bakal diberikan ke KCIC selaku operator kereta cepat nantinya.

Secara lebih spesifik, Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) itu menyebutkan bagian yang masih belum menemui kesepakatan yaitu dalam perhitungan masa konsesi‎, apakah dihitung mulai dari saat pembangunan atau saat pengoperasian nantinya.

"Kalau mau dihitung sejak operasi tidak apa-apa, tapi cantumkan di situ tanggal kapan akan mulai beroperasi. Jangan seperti jalan tol, diberikan konsesi 40 tahun dan dihitung mulai dioperasikan, tapi ga dibangun-bangun, jadi ini biar semua tidak tersandera, makanya tulis tanggal operasinya," papar Jonan.

Dengan demikian, jika pada tanggal yang disepakati nanti proyek belum juga rampung dan kereta cepat belum juga beroperasi, maka otomatis perhitungan masa konsesi sudah berjalan.

Terlepas dari berbagai persoalan yang belum lengkap sampai saat ini, Jonan mengaku mendukung proyek strategis pemerintah tersebut. Tapi dia mencatat, apa pun proyek yang dibangun di Indonesia, harus sesuai undang-undang yang berlaku.

"Undang-Undang ini bukan saya yang bikin lho, bukan saya juga yang tanda-tangan, saya hanya menjalankan," tutup dia.

Hanya 5 Km

Dalam kesempatan itu juga, Jonan memberikan izin pembangunan jalur kereta tersebut hanya 5 km. Padahal, panjang keseluruhan jalur tersebut mencapai 142 km.

"Kenapa 5 km? Katanya karena Menterinya mau 5 km, itu karena saya terima detail design-nya cuma 5 km, kalau saya sih maunya ya 142 km sekalian," tegas Jonan.

Hanya saja, dipastikan Jonan, ‎keseluruhan trase yang diberikan tersebut diajukan pembangunannya membutuhkan waktu yang sedikit lama. Hal ini terkait berbagai kajian keamanan konstruksi di beberapa lokasi yang lebih luas.

Jonan memaparkan 5 km awal yang diajukan dalam detail design tersebut merupakan salah satu jalur yang dalam pengerjaannya tidak mudah. Karena di 5 km tersebut terdapat pembangunan jembatan, terowongan dan dipo kereta.

‎"Harapan kami ini tidak 5 km, masak 142 km bikin detail design-nya hanya 5 km, sekurang-kurangnya 35 km lah, atau sepertiganya atau seperempatnya," terang Jonan. (Yas/Zul)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini