Menteri PUPR Larang Pengusaha Kakap Garap Proyek Rp 50 Miliar

Pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha daerah bermain di proyek infrastruktur di bawah rp 50 miliar.

Diterbitkan 04 Februari 2016, 15:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pembangunan infrastruktur terus menjadikonsen pemerintahanJokoWidodo (Jokowi) sejak tahun lalu. Demi memaksimalkan program besar tersebut dan dirasakan daerah, pemerintah melarang pengusaha besar menggarap proyek infrastruktur senilai di bawah Rp 50 miliar. 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6