Hal Ini Jadi Penghambat Konversi BBM ke Gas

Kementerian ESDM masih menunggu Peraturan Presiden untuk konverter kit kendaraan.

Diterbitkan 08 November 2015, 20:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan konversi dari bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG) terus berjalan sampai saat ini. Namun, terdapat beberapa kendala yang membuat konversi ini tidak begitu baik.

Direktur Jenderal Migas I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan untuk stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) karena persoalan lahan dan lelang. Hal itu membuat hanya sebagian SPBG yang bisa terbangun.

"Untuk diversifikasi BBM ke BBG pembangun SPBG berjalan terus dari dari rencana 22 unit tahun sedang dibangun 18 unit, 4 tidak bisa dibangun karena lahan tidak dapat karena gagal lelang. Kita bersama melihat Jabodetabek di Balikpapan dan tempat lain," kata dia di Jakarta, Minggu (8/11/2015).

Baca Juga

  • 50 Ribu Nelayan Pakai Elpiji, ESDM Ajukan Dana Rp 718 Miliar
  • Pertamina Bagikan Paket Elpiji untuk Nelayan pada Oktober
  • Menteri Susi Ajak 600 Ribu Nelayan Beralih Pakai Gas

Untuk konverter kit kendaraan pun sampai saat ini belum bisa jalan karena menunggu payung hukum berupa Peraturan Presiden. "Konventer belum lelang karena menunggu Perpres terbit," tambahnya.

Begitu juga dengan konverter untuk nelayan belum bisa didistribusikan karena persoalan regulasi. Namun, pihaknya mengklaim telah memiliki data-data nelayan yang laik mendapatkannya. "Karena dasar regulasi belum terbit kami nunggu regulasi," tandas dia.

Sebelumnya pemerintah telah menyelesaikan 31 perubahan berbagai macam peraturan dari 134 daftar kebijakan yang dikeluarkan pada 9 September 2015. Salah satunya mengenai penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga elpiji untuk kapal perikanan nelayan kecil.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah mendorong peralihan konsumsi nelayan kecil dari bahan bakar solar ke elpiji. Rencananya program itu mulai berlaku pada Oktober 2015. (Amd/Ahm)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6