Sukses

OJK Segera MoU dengan Malaysia Soal Pengawasan Bank

Penandatangan kerja sama perbankan lintas negara antara Indonesia dengan Malaysia diharapkan dilakukan pada Agustus 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Negara Malaysia (BNM) akan melakukan penandatanganan terkait kerja sama perbankan lintas negara antara Indonesia dengan Malaysia.

Deputi Bidang Pengaturan dan Pengawasan Perbankan OJK, Mulya Siregar mengatakan draft mengenai kerja sama ini sudah disusun bersama-sama saat Ramadan lalu. Rencananya kerja sama itu ditandatangani usai Lebaran.

"Cross border dalam waktu dekat kami tanda tangan. Kemarin bulan puasa kami maraton selesaikan konsep MoU-nya, jadi merupakan kelanjutan kerja di BI dan BNM. Supervisi pindah ke OJK. Itu dilanjutkan kami, belum ada MoU selesai bulan puasa. Jadi cross border sudah ditandatangani habis Lebaran ini," ujar Mulya di Kediaman Ketua Dewan Komisioner OJK, Jakarta, Sabtu (18/7/2015).

Dia menjelaskan, salah satu hal yang diatur dalam MoU ini nantinya yaitu soal kerja sama pengawasan antara otoritas perbankan di Indonesia dan Malaysia. OJK dalam hal ini akan melanjutkan kerja sama yang telah dilakukan oleh BI dengan BNM.

"Fokusnya supervisi bank Malaysia yang ada di Indonesia, bagaimana mengawasinya, tadi mau digabung dengan market akses. Nanti bikin lagi, tahun ini juga. Jadi MoU satu saja dibikin. Supervisi saja, melanjutkan apa yang sudah dilakukan BI," lanjut dia.

Menurut Mulya, pihaknya menargetkan MoU ini akan ditandatangani paling lambat pada Agustus 2015. "Segera ditandatangani. Agustus mungkin sudah MoU. Kalau qualified ASEAN bank, Itu nanti, tadinya mau digabung jadi satu. Cuma kalau ini fokusnya pada pengawasan," tutur Mulya.

Sebelumnya OJK juga melakukan penandatanganan kerja sama dengan China Banking Regulatory Commission (CBRC) terkait kerja sama pengawasan perbankan. Diharapkan kerja sama itu dapat meningkatkan pengawasan dan pertukaran informasi antar kedua pihak. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

Video Terkini