Sukses

ESDM Buat Aturan Biar Pemda Kaltim Tak Ajak Swasta Kelola Mahakam

Pemerintah pusat berencana untuk memberi Pemda Kaltim porsi saham sebesar 10 persen dalam pengelolaan Blok Mahakam.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan aturan guna mencegah Pemerintah Daerah (Pemda) Kalimantan Timur (Kaltim) menggandeng pihak swasta untuk mengelola Blok Mahakam. Untuk diketahui, pemerintah pusat berencana untuk memberi Pemda Kaltim porsi saham sebesar 10 persen dalam pengelolaan Blok Mahakam.

"Itu masih dalam perjalanannya kita siapkan aturan. Namun saya tidak boleh cerita dulu," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas BUmi (Migas) Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja. di Kantor SKK Migas, Jakarta, Kamis (26/2/2015) malam.

Menurut Wiratmadja, sangat tidak etis jika Pemda Kaltim melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berniat untuk melibatkan pihak swasta dalam kepemilikan saham tersebut. Terlebih hal ini dilakukan tanpa melalui proses tender.

"Kan lucu, misalnya BUMD menggandeng investor (swasta), BUMD itu dikasih jatah 10 persen. Kalau dianalogikan dengan menggandeng swasta, dari porsi tersebut daerah cuma dapet 20 persen, swasta yang lebih besar 80 persen. Nanti swasta yang lain protes dong, karena yang digandeng bisa masuk tanpa tender," katanya.

Oleh sebab itu, Kementerian ESDM tetap berharap agar porsi saham 10 persen yang diberikan pada Pemda ini benar-benar dikelola daerah tanpa melibatkan pihak swasta. "Kita berharap mudah-mudahan 100 persen daerah," tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah berencana memberikan jatah 10 persen Blok Mahakam kepada Pemda menyusul akan berakhirnya kontrak Total E&P pada 2017. Namun Kementerian ESDM memberikan syarat agar jatah 10 persen tersebut dikelola sendiri oleh Pemda melalui APBD dan tidak menggandeng pihak swasta.

Untuk diketahui, terdapat 17 kontrak kerja sama (KKS) migas akan berakhir masa kontraknya hingga 2019. Dua diantaranya telah dilakukan perpanjangan yaitu Gebang Blok dan Offshore North West Java (ONWJ) yang diperpanjang  23 Desember 2014.

Dalam 17 kontrak tersebut, ada Blok Mahakam yang saat ini sedang diperjuangkan PT Pertamina (Persero) untuk dikelola sepenuhnya. Kontrak Blok Mahakam akan habis 2017.

Berikut 17 kontrak blok migas yang berakhir di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) tersebut adalah:

  1. Gebang Blok (berakhir 2015)
  2. Offshore North West Java (berakhir 2017)
  3. Lematang Blok (berakhir 2017)
  4. Warim (berakhir 2017)
  5. Mahakam Blok (berakhir 2017)
  6. Attaka (berakhir 2017)
  7. Tuban (berakhir 2018)
  8. Ogan Komering (berakhir 2018)
  9. Sanga-sanga Blok (berakhir 2018)
  10. Southeast Sumatra (berakhir 2018)
  11. B Blok (berakhir 2018)
  12. NSO/NSO Ext (berakhir 2018)
  13. Tengah Blok (berakhir 2018)
  14. East Kalimantan (berakhir 2018)
  15. Pendopo dan Raja (berakhir 2019)
  16. Bula (berakhir 2019)
  17. Seram Non Bula (berakhir 2019)

(Dmy/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini