Sukses

Keluar Daftar Hitam Pencucian Uang, Citra RI Kembali Bersinar

Indonesia selama ini dinilai sebagai salah satu negara di dunia yang rawan terhadap tindak pidana pencucian uang.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan Indonesia akhirnya bebas dari black list atau daftar hitam negara yang rawan pencucian uang ‎dan pendanaan terorisme. ‎Menanggapi keberhasilan ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengucap syukur.

"Oh, sudah ya? Alhamdulillah. Bagus dong buat citra ekonomi Indonesia," kata dia usai menghadiri Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Dia menjelaskan, Indonesia selama ini dinilai sebagai salah satu negara di dunia yang rawan terhadap tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan resmi dikeluarkannya Indonesia dari daftar hitam itu, kata Sofyan, akan semakin meningkatkan citra Indonesia di mata dunia internasional.

"Tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme memang jadi konsen negara barat. Dan kita keluar dari daftar itu, berarti korupsi sudah lebih rendah, negara kita makin tertib dan sistem perbankan semakin bersih. Itu memperbaiki citra kita," ujar dia.

Sambungnya, Indonesia selama ini sangat keras terhadap tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pemerintah melalui lembaga terkait terus memonitor aliran dana mencurigakan atau pendanaan terorisme dari dan untuk seseorang.

"Kita memang keras sekali untuk hak-hal itu. Untuk pendanaan terorisme, kita selalu memonitornya," cetus Sofyan.

Sekadar informasi, Kepala PPATK Muhammad Yusuf Ali membenarkan jika Badan Financial Action Task Force (FATF) membebaskan Indonesia dari daftar hitam negara yang rawan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Keputusan itu diambil dalam sidang FTAF di Paris, Prancis, Selasa 24 Februari kemarin.

"Iya, benar, jadi mereka (FATF) yang anggotanya terdiri dari puluhan negara anggota telah sepakat, Indonesia tak lagi masuk daftar," ujar dia.

FATF merupakan badan yang dibentuk negara-negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk memerangi kejahatan pencucian uang dalam skala internasional.

Dijelaskan M Yusuf, status greylist saat ini merupakan hasil kerja keras Pemerintah Indonesia yang berupaya menerapkan standar yang ditentukan oleh FATF untuk menjadi negara yang bebas dari daftar hitam negara rawan pencucian uang dan pendanaan teroris.

"Kami, PPATK, Polri, Mahkamah Agung, dan legislatif telah melakukan prosedur yang diminta dan sudah melaksanakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Anti Pendanaan Terorisme secara konsisten," ujar dia.

Pimpinan PPATK itu menambahkan, pihak FATF selanjutnya akan mengunjungi Indonesia untuk melihat secara detail bagaimana mekanisme pencegahan pencucian uang dan anti-pendanaan teroris itu diterapkan.

"Pada Mei mendatang (2015) mereka akan datang, dan kira-kira Juni telah dinyatakan secara resmi, hasilnya, bahwa Indonesia sudah fix keluar dari black list," tandas Yusuf.(Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.