Izin Investasi Pembangkit Listrik Bakal Dipangkas 50%

Pelayanan satu pintu dalam hal perizinan investasi tersebut merupakan tahap pertama dalam‎ rangka menciptakan efisiensi investasi di RI.

Diterbitkan 26 Januari 2015, 18:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengaku akan segera menindaklanjuti keluhan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai lamanya izin pembangunan pembangkit listrik.

Dia mengaku, sebelumnya telah mengadakan diskusi dengan beberapa pihak untuk melakukan penyederhanaan proses perizinan yang memakan waktu setidaknya 930 hari tersebut.

"‎Sebetulnya sudah ada indikasi, bahwa 930 (hari) itu bisa jauh lebih cepat. Sementara ini baru bisa saya sebut baru 50 persen dari 930 hari," kata Franky di kantornya, Senin (26/1/2015).

Namun begitu, dirinya menginginkan angka tersebut justru bisa jauh lebih cepat dimana nantinya akan tergantung dari kajian yang dilakukan oleh BKPM selaku penyelenggara Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Seperti diketahui sebelumnya, ‎Pengoperasian PTSP tersebut setidaknya terdapat 22 izin dari Kementerian dan Lembaga yang ditarik ke BKPM. Dengan begitu, diharapkan para investor tidak repot-repot lagi mengunjungi ke Kementerian Teknis untuk mendapatkan izin investasi.

Dijelaskan Presiden Jokowi, pelayanan satu pintu dalam hal perizinan investasi tersebut merupakan tahap pertama dalam‎ rangka menciptakan efisiensi investasi di Indonesia.

"‎Dan ini baru langka awal, mengumpulkan semua perizinan satu kantor, langkah berikutnya adalah menyederhanakan perizinan, semakin cepat, sehingga tidak terlalu ruet," paparn‎ya. (Yas/Gdn)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6