Sukses

Tarif Angkutan Turun atau Tidak Ada di Tangan Daerah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, kebijakan tarif angkutan merupakan wewenang pemerintah daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) premium turun menjadi Rp 6.600 dan solar Rp 6.400 per liter.

Lantas apakah penurunan harga BBM ini akan serta merta berdampak pada tarif angkutan, seperti saat kondisi kenaikan maka tarif angkutan ikut menyesuaikan?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, kebijakan tarif angkutan merupakan wewenang pemerintah daerah.

"Harga itu adalah satu," jelas dia saat mendampingin Presiden Jokowi di Istana, Jumat (16/1/2015).

Dia menuturkan nantinya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan diminta merumuskan kebijakan, tarif batas atas dan batas bawah untuk angkutan.

"Sewaktu harga minyak naik harga atas dipakai, sewaktu harga turun harga bawah yang dipakai. Tetapi ini akan dibicarakan oleh beliau (Menhub)," tegas Sofyan. (Luqman/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini