Sukses

Penjelasan KS Soal Pemecatan Pekerja Outsourching

Tim Tenaga Kerja Outsourcing PT Krakatau Steel memastikan telah memberikan pesangon yang cukup kepada pekerja outsourcing yang dipecat.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Tenaga Kerja Outsourcing PT Krakatau Steel (Persero) Tbk memastikan telah memberikan pesangon kepada pekerja outsourcing yang tidak tertampung di perusahaan.

Besaran pesangon ini telah disepakati oleh tim berdasarkan arahan dari Ketua Dewan Pengarah Tim Walikota Cilegon Iman Ariyadi, yakni sebesar 6x upah terakhir.

Selain itu, mereka diprioritaskan bekerja kembali jika ada kebutuhan tenaga kembali baik di PTKS & Group dan industri lain di Cilegon.

“Data mereka akan terus dipantau dan akan diprioritaskan jika terdapat kebutuhan tenaga di Cilegon,” jelas Ketua Tim Agus Nizar Vidiansyah dalam keterangannya, Senin (5/1/2014).

Dia memastikan tim juga telah sepakat dengan Federasi Pekerja Baja Cilegon, Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel, dan Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, untuk melakukan kebijakan terkait penanganan outsourcing PT KS, yang didasarkan atas pemetaan kebutuhan tenaga kerja outsourcing di PT KS.

Tim yang terdiri atas PTKS, Federasi Pekerja Baja Cilegon, Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel, dan Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, bekerjasama untuk menganalisa atas keberadaan jumlah tenaga alih daya existing. Sedangkan Muspida Cilegon bertindak sebagai Dewan Pengarah.

“Berdasarkan analisa bersama tim mendapati kelebihan sejumlah 1.020 orang tenaga alih daya,” kata Vidiansyah.

Atas kelebihan jumlah tenaga kerja tersebut, tim memberikan solusi dengan mengangkat 202 orang outsourcing menjadi tenaga organik di PTKS.

Tenaga outsourcing yang diangkat menjadi karyawan tetap akan melebur ke dalam organisasi-organisasi yang ada di PT KS.

Sedangkan terhadap tenaga kerja yang masih dibutuhkan, dapat kembali bekerja melalui Perjanjian Kontrak Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Pada bagian lain, Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi menilai kebijakan KS sudah lebih baik dari sebelumnya yang akan mem-PHK semua buruh.

Dia berharap, kebijakan itu menjadi solusi yang bisa diterima semua pihak. “Yang kena PHK kami minta mendapat kompensasinya dan telah dipenuhi. Semoga persoalan buruh di KS sudah tidak ada lagi”, kata dia.

Sebelumnya, Serikat Buruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengecam langkah pemecatan yang dilakukan oleh PT Krakatau Steel terhadap 700 pekerja outsourcing. Kerugian keuangan yang dialami KS seharusnya tidak boleh sampai mengorbankan pekerja outsourcing.

Koordinator Gerakan Bersama Buruh BUMN (GEBER BUMN), Ais menuturkan, perlu diukur sejauh mana keputusan PHK massal tersebut, berkorelasi dengan beban keuangan perusahaan. Apalagi, krakatau Steel tengah dipantau atas adanya pelanggaran penerapan outsourcing.(Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PT Krakatau Steel Tbk merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang produksi baja.

    krakatau steel

  • PHK adalah Pemutusan Hubungan Kerja, itu berarti seorang karyawan sudah diputuskan hubungan kerja dari perusahaan.

    PHK