Sukses

Hitungan YLKI Soal Santunan Buat Korban AirAsia

YLKI mengatakan tanggung jawab yang harus diberikan kepada keluarga korban tersebut baik secara materil maupun imateril.

Liputan6.com, Jakarta Maskapai AirAsia harus bersiap memberikan tanggung jawab secara penuh terhadap keluarga korban yang meninggal dalam penerbangan QZ8501 rute Surabaya-Singapura, Minggu (28/12/2014) lalu.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan tanggung jawab yang harus diberikan kepada keluarga korban tersebut baik secara materil maupun imateril.

"Yang jelas, AirAsia harus bertanggungjawab penuh terhadap keluarga korban, baik materil maupun imateril. Paling tidak, secara regulasi yang ada harus dipenuhi," ujarnya di Jakarta, Rabu (31/12/2014).

Secara materil, salah satunya melalui asuransi penerbangan yang harus dibayar oleh Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta per penumpang. "Itu sudah kan handle Jasa Raharja, tapi itu hampir tidak ada artinya," lanjut dia.

Namun menurut Tulus, ada prosedur tanggung jawab lain yang harus dipenuhi oleh AirAsia yang tertuang dalam peraturan Kementerian Perhubungan dimana jika dalam penerbangan terjadi kecelakaan dan penumpangnya meninggal dunia, maka maskapai harus berikan kompensasi Rp 1,4 miliar untuk setiap penumpang.

"Jadi di situ AirAsia harus memberikan kompensasi itu, sesuai dengan aturan pemerintah yang ada. Kalau CEO AirAsia Tony Fernandes mau bertanggungjawab, maka dia harus mengikuti itu," katanya.

Selain ganti rugi secara materil, AirAsia juga harus bertanggungjawab atas kerugian sosial ekonomi jangka panjang yang akan dialami keluarga korban, seperti biaya kehidupan sehari-hari bagi istri atau anak yang ditinggalkan.

"Misalnya yang warga negara Inggris itu kan seorang direktur. Karena dia meninggal kan income-nya jadi hilang. Lantas siapa yang akan menanggung keluarganya itu. AirAsia tidak cukup memberikan ganti rugi secara materil tetap juga imateril," jelasnya.

Selain itu, Tulus juga meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap proses ganti rugi yang harus dilakukan oleh AirAsia sehingga hak-hak dari penumpang dan keluarganya dapat dipenuhi sesegera mungkin.

"Pemerintah harus mengawasi dan mendorong agar AirAsia memberikan ganti rugi yang sesuai dan cepat. Tapi kalau ahli waris ingin meminta ganti rugi secara lebih, maka harus lewat proses pengadilan," tandas dia.(Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.