Sukses

Pemprov Jawa Tengah Ubah Angka Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota?

Ketua DPRD Jawa Tengah Rukma Setiabudi belum dapat memastikan pergeseran alokasi anggaran bantuan keuangan kabupaten/kota Jawa Tengah.

Liputan6.com,Semarang - Kabar tak sedap berhembus di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Tengah (Jateng). Pemerintah provinsi Jawa Tengah dituduh mengubah besaran anggaran bantuan keuangan (bankeu) kabupaten/kota, tanpa melalui mekanisme paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kepastian adanya perubahan angka yang sudah disepakati itu dilontarkan langsung oleh Ketua DPRD Jateng Rukma Setiabudi. Meski pun Rukma Setyabudi belum bisa memastikan berapa nominal perubahan angka bantuan keuangan dari provinsi kepada kabupaten/kota tahun 2015, dari hasil pembahasan di badan anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Namun melihat data yang diterbitkan pemprov, dipastikan ada perubahan alokasi bankeu.

"Belum bisa pastikan berapa pergeseran alokasi anggaran bankeu kepada kab/kota. Tapi dengan melihat data yang direlease pemprov, ketika kita bandingkan dengan hasil rapat banggar bersama TAPD memang ada perubahan," kata Rukma Setyabudi, Selasa (23/12/2014).

Perubahan itu terjadi hampir  pada semua alokasi bankeu kab/kota. Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah alokasi di kabupaten Demak, yang di banggar disepakati Rp 109 miliar. Sementara itu diterbitkan pemprov yang dimuat media massa jadi Rp 45,7 miliar.

Rukma mengaku, dewan memiliki semua angka hasil pembahasan banggar bersama TAPD, yang dimintakan persetujuan dewan 28 November 2014 lalu. Di dalamnya juga mencatat alokasi tiap kab/kota.  "Ada catatannya semua, tapi saya tidak hafal," kata Rukma.

Lebih lanjut disampaikan politisi PDIP ini, mengaku sudah meminta data bantuan keuangan ke pemprov, namun tak diberi dengan alasan harus ijin Gubernur terlebih dulu.

"Kami sudah menugaskan staf untuk meminta penjelasan,  namun, oleh Biro Keuangan dijawab tak berani memberikan data-data, karena harus minta izin Gubernur dulu. Perubahan itu dilakukan secara sepihak, setelah disetujui dalam rapat paripurna. Bahkan juga tanpa dikoordinasikan sama sekali. Kami akan memanggil Gubernur untuk mengklarifikasi hal tersebut agar tak terjadi kesimpangsiuran informasi," kata Rukma.

Sejumlah anggota DPRD Jawa Tengah juga mengaku kaget atas pemberitaan di sejumlah media terkait adanya perubahan tersebut. Logikanya, APBD Jateng 2015 sudah disahkan melalui rapat paripurna DPRD Jateng pada 28 November 2014. Jika sudah  disahkan, mestinya tak ada lagi perubahan. Perubahan baru dapat dijalankan pada saat membahas APBD Perubahan 2015.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi disampaikan oleh Pemprov Jateng. (Edhie P/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini