Sukses

Gaji Menko Perekonomian Masih Dibayar Pakai Tunai

Seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Bidang Perekonomian telah menerima gaji dengan transaksi non tunai.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung (CT) meminta kepada Kementerian dan Lembaga agar mulai membayarkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara non tunai. Hal ini dimaksudkan untuk menekan peredaran uang tunai dan menggenjot transaksi non tunai atau uang elektronik.

"Pembayaran proyek pemerintah semua harus menggunakan transaksi non tunai. Paling penting utamakan gaji PNS, karena yang paling besar itu. Gaji PNS jangan lagi pakai tunai," ucap dia di Mal Mangga Dua, Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Chairul mengaku, seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Bidang Perekonomian telah menerima gaji dengan transaksi non tunai. Namun hal ini berbeda dengan sang Menteri sendiri.

"Saya sudah cek, di kantor Kemenko tinggal menterinya saja yang masih dibayar tunai. Kenapa? Karena gajinya bukan dari Menko tapi dari Sekneg. Kasihan ya," tuturnya diikuti tawa.

Dia meminta agar Kementerian dan Lembaga dapat menerapkan transaksi non tunai di lingkungan masing-masing secepat mungkin. "Tidak usah pakai target-targetan, yang penting langsung bergerak," cetus Chairul.

Dengan transaksi non tunai, kata dia, pasti akan berpengaruh terhadap efisiensi ekonomi maupun inflasi. "Inflasi pasti lebih baik, tidak ada gejolak yang berlebihan dengan tak ada uang beredar. Tidak ada uang gelap, artinya tidak ada belanja gelap," paparnya.

Dia menjelaskan, transaksi dengan uang tunai mulai perlahan harus dikurangi. Pasalnya ini sesuai dengan visi misi Indonesia ke depan yang ingin menjadi negara maju.

"Kalau kita mau jadi negara maju, salah satu syaratnya transaksi tunai makin lama semakin kecil. Tidak ada negara maju yang transaksi tunainya besar," ujar CT.

Selain itu, lanjutnya, seluruh masyarakat Indonesia perlu memiliki akses kepada lembaga keuangan baik perbankan maupun non bank.

"Baru 20 persen rakyat Indonesia yang punya akses ke lembaga formal itu. Inilah tugas pemangku kepentingan untuk meningkatkan jumlah itu, dari 20 persen jadi 40 persen, lalu 60 persen dan akhirnya bisa 100 persen," pungkas CT. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini