Sukses

1.200 Guru PAUD di Banyuwangi Diguyur Insentif Rp 7,2 Miliar, Masing-Masing Dapat Rp 6 Juta Pertahun

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, insentif untuk guru PAUD non-ASN setiap tahunnya sebagai apresiasi atas pengabdian tulus para guru dalam mendidik generasi penerus. Bagi Ipuk, dedikasi guru PAUD selama ini sangat luar biasa.

Liputan6.com, Banyuwangi - Pemkab Banyuwangi menyalurkan insentif bagi guru pendidikan anak usia dini (PAUD) Rp 7,2 miliar untuk 1.200 guru PAUD.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, insentif untuk guru PAUD non-ASN setiap tahunnya sebagai apresiasi atas pengabdian tulus para guru dalam mendidik generasi penerus. Bagi Ipuk, dedikasi guru PAUD selama ini sangat luar biasa.

“Terima kasih kepada para guru yang telah bekerja luar biasa mendidik anak-anak tanpa mengenal lelah,” kata Ipuk, Sabtu (11/5/2024).

Dia menyatakan, apa yang diberikan ini tentu belum sebanding dengan jasa dan dedikasi para guru PAUD selama ini.

"Namun kami berharap ini bisa bermanfaat. Ke depan kami akan berupaya untuk menambah sesuai kemampuan fiskal daerah,” ujar Ipuk.

Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Suratno mengatakan, total insentif guru PAUD di tahun ini mencapai Rp 7,2 miliar. Insentif diserahkan dalam 4 termin atau 3 bulan sekali.

“Tiap orang mendapatkan insentif Rp 6 juta per tahunnya. Yang kemarin kami terimakan adalah termin pertama,” terang Suratno.

"Jumlah penerima insentif tahun ini sama dengan tahun lalu, sebanyak 1.200 orang. Namun, bisa jadi orangnya berbeda karena ada sebagian yang mengundurkan diri, ada juga guru yang baru,” imbuhnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kriteria Guru Penerima Insentif

Suratno memastikan, para penerima insentif tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14/2005 tentang guru dan dosen.

Di dalamnya terdapat kriteria guru penerima insentif yakni non ASN dan harus S1. Lalu belum menerima sertifikasi pendidikan tunjangan profesi didik (TPP), bukan penerima bantuan keuangan khusus dari provinsi, dan aktif mengajar yang ditandai masuk dalam daftar pokok pendidikan (dapodik).

“Memang masih ada guru PAUD yang belum mendapatkan karena terbentur syarat. Namun, ke depan masih ada kesempatan untuk terdata. Kami terus mendorong para guru memenuhi syarat administratif yang diatur di regulasi," kata Suratno.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.