Sukses

Kota Ini Tidak Terima Bayar Parkir Pakai Uang Tunai Lagi Mulai 1 Juli 2024

Untuk mendukung gerakan menuju gaya hidup transaksi non-tunai. area parkir di kota ini akan menerapkan sistem pembayaran non-tunai.

Liputan6.com, Jakarta - Seluruh area parkir di Kota Samarinda wajib memberlakukan sistem pembayaran non-tunai mulai 1 Juli 2024. Penerapan sistem pembayaran non-tunai tersebut untuk efisiensi dan keamanan transaksi di area parkir, serta mendukung gerakan menuju gaya hidup transaksi non-tunai.

Demikian disampaikan Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu di Samarinda, Kamis, (18/4/2024), seperti dikutip dari Antara.

"Kami ingin memastikan bahwa transisi ke sistem pembayaran non-tunai ini berjalan lancar dan tidak mengurangi kenyamanan pengunjung," ujar Hotmarulitua.

Hotma menambahkan saat ini di area parkir pada pusat perbelanjaan di Samarinda masih menggabungkan pembayaran tunai dan non tunai. Untuk efektifitas ke depan, pihaknya merapikan sepenuhnya pada 1 Juli 2024 agar semua pembayaran parkir wajib non tunai.

Ia menuturkan, penggunaan uang elektronik dapat memakai E-Money (Mandiri), Flazz (BCA), TapCash (BNI), dan BRIZZI (BRI) sebagai metode pembayaran yang diterima para transaksi jasa parkir.

"Untuk itu, kami akhir-akhir ini telah melakukan sosialisasi secara masif dan meminta perusahaan pengelola menyediakan fasilitas bagi mereka yang belum memiliki kartu uang elektronik," ujar dia.

Dishub Samarinda juga berupaya untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat terkait dengan kebijakan ini. Kartu uang elektronik dan pengisian saldo, menurut Manalu, mudah didapatkan di gerai ritel antara lain Indomaret, Alfamidi, maupun bisa diurus ke perbankan penyedia.

"Kami mengerti ada kecemasan di kalangan pengguna yang belum pernah mencoba sistem pembayaran non-tunai. Tapi ini harus diterapkan sedari sekarang sebagai langkah modernisasi dan transparansi hasil jasa parkir," ujar dia.

Dishub Samarinda menegaskan pentingnya kesiapan masyarakat dalam menghadapi perubahan ini.

"Sosialisasi akan terus kami lakukan hingga tanggal penerapan, dan kami berharap masyarakat dapat beradaptasi dengan sistem baru ini demi kelancaran dan keamanan bersama," tutur Manalu.

Seiring kebijakan tersebut, Manalu berharap dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi di area parkir, sekaligus mendukung gerakan menuju gaya hidup transaksi non-tunai.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tarif Parkir di Kota Bandung Dibagi 3 Zona: Pinggiran, Penyangga hingga Pusat Kota

Sebelumnya diberitakan, pada masa libur lebaran, praktik getok tarif parkir marak terjadi di Bandung. Teranyar, viral pungli di kawasan Masjid Al-Jabbar, Gedebage.

Lewat akun media sosial X, seorang pengunjung mengaku habis uang sekitar Rp 25 ribu dirogoh juru parkir nakal.

Lantas, jika merujuk pada aturan pemerintah kota, berapa sebetulnya tarif parkir di Kota Bandung?

Tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021. Besaran tarif parkir berbeda-beda sesuai tiga zona parkir, yakni Kawasan Pusat Kota, Kawasan Penyangga Kota dan Kawasan Pinggiran Kota. Merujuk perwal tersebut, berikut tarif parkir kendaraan pribadi roda empat dan roda dua di Kota Bandung:

Tarif Kawasan Pinggiran Kota

- Kendaraan pribadi roda empat: Rp 3.000/jam

- Kendaraan pribadi roda dua: Rp 2.000/jam

Batas Kawasan Pinggiran Kota

- Utara: Simpang Dago - Punclut

- Selatan: Jalan Soekarno Hatta - Tol Padaleunyi

- Timur: Cicaheum - Cibiru

- Barat: Jalan Elang - Jalan Gunung Batu

 

Tarif Kawasan Penyangga Kota

- Kendaraan pribadi roda empat: Rp. 4.000/jam

- Kendaraan pribadi roda dua: Rp 3.000/jam

Batas Kawasan Penyangga Kota

- Utara: Jalan Pajajaran - Simpang Dago

- Selatan: Lingkar Selatan - Jalan Soekarno Hatta

- Timur: Simpang Lima - Cicaheum

- Barat: Jalan Waringin - Jalan Elang

 

Tarif Kawasan Pusat Kota

- Kendaraan pribadi roda empat: Rp. 5.000/jam

- Kendaraan pribadi roda dua: Rp 3.000/jam

Batas Kawasan Pusat Kota

- Utara: Jalan Pajajaran

- Selatan: Jalan Peta (Lingkar Selatan)

- Timur: Jalan Karapitan (Simpang Lima)

- Barat: Jalan Waringin

 

 

 

 

3 dari 4 halaman

Pemkot Medan Gratiskan Parkir di Lokasi yang Tidak Terapkan E-Parking

Pemerintah Kota (Pemko) Medan menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual).

Kebijakan itu mulai berlaku Selasa (2/4/2024). Pada saat bersamaan, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, di Taman A. Yani. Iswar mengatakan, dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash.

Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungutan liar atau pungli.

"Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar," tegasnya.

 

4 dari 4 halaman

145 Lokasi Terapkan e-Parking

Diterangkan Iswar, Pemko Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari lokasi-lokasi yang sudah menerapkannya.

"Sampai saat ini terdapat 145 lokasi di Medan yang sudah menerapkan sistem e-parking," terangnya.

Iswar mengakui, kebijakan ini sedikit ekstrem. Namun, langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi. Kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat.

"Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir menggunakan sistem manual atau uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lebih bagus tidak usah sama sekali," tegasnya lagi.

Disebutkan Iswar, dengan adanya kebijakan ini, mulai saat ini sistem parkir di Medan hanya ada sistem e-parking pada lokasi-lokasi sudah yang ditetapkan.

"Di lokasi-lokasi e-parking itu hanya ada pembayaran non tunai. Apabila ada pemungutan uang tunai, kami nyatakan itu pungli," bebernya.

Iswar mengharapkan kerja sama masyarakat untuk mendukung kebijakan ini, agar sistem perparkiran di Medan berjalan mungkin.

Jangan lagi lakukan pembayaran parkir secara cash di lokasi e-parking, bayar secara non tunai. Jangan bayar parkir di lokasi tidak menerapkan e-parking," ucapnya.

"Jika ada oknum yang meminta uang parkir di lokasi parkir konvensional, laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau petugas kami, atau videokan agar dapat dijadikan bukti di hadapan penegak hukum," imbaunya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini