Sukses

Kenaikan Tarif Listrik Lemahkan Daya Saing Industri RI

Pemerintah diminta mengkaji ulang rencana kenaikan tarif listrik untuk pelanggan industri non terbuka.

Liputan6.com, Jakarta- Setelah menaikkan tarif listrik industri kelas kakap, pemerintah berencana menaikkan tarif listrik untuk industri (I3) non terbuka serta golongan rumah tangga.

Pengamat ketenagalistrikan Iwa Garniwa meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan tarif listrik untuk pelanggan industri tersebut. Pasalnya, penyesuaian tarif bisa melemahkan persaingan usaha industri.

Tak hanya itu, kenaikan tarif listrik juga bisa membuat barang yang dijual ke konsumen meningkat.  "Dampaknya dibebankan kepada konsumen, jadi bukan kelompok pelanggan tertentu," kata Iwa, saat berbicang dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (5/6/2014).

Sementara untuk pelanggan rumah tangga, Iwa menilai hal itu tidak perlu ditinjau ulang karena sudah pasti pelanggan rumah tangga yang menggunakan kapasitas listrik besar ekonominya sudah mampu.


Kementerian ESDM berencana menaikkan tarif dasar listrik untuk enam golongan pelanggan PLN mulai Juli 2014. Kebijakan tersebut akan memberikan penghematan kas negara cukup signifikan.

Menteri ESDM Jero Wacik sebelumnya menjelaskan, penyesuaian tarif listrik tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada empat juta calon pelanggan PLN yang belum teraliri listrik.

"Kalau tidak dinaikkan, maka PLN bisa kekurangan dana. Kalau PLN mati, mereka tidak bisa menambah pelanggan baru karena ada empat juta pelanggan yang punya rumah baru belum terpasang listrik," ucap Jero.

Untuk itu, Jero mengusulkan untuk menaikkan tarif listrik terhadap enam golongan di tahun ini. Adapun keenam golongan tersebut antara lain:

1. Industri I3 non go public melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 11,57% setiap dua bulan dan diberlakukan mulai 1 Juli 2014. Ini akan memberi penghematan Rp 4,78 triliun.

2. Rumah Tangga R2 (3.500 VA sampai dengan 5.500 VA) melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 5,70% setiap dua bulan. Berlaku mulai 1 Juli 2014. Penghematannya Rp 370 miliar.

3. Pemerintah P2 (diatas 200 kVA) melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 5,36% setiap dua bulan yang berlaku mulai 1 Juli 2014. Nilai penghematannya sebesar Rp 100 miliar.

4. Rumah tangga R1 (2.200 VA) melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 10,43% setiap dua bulan yang berlaku mulai 1 Juli 2014. Jumlah penghematannya ditaksir mencapai Rp 990 miliar.

5. Penerangan Jalan Umum P3 melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 10,69% setiap dua bulan yang berlaku 1 Juli 2014. Penghematan subsidi sekitar Rp 430 miliar.

6. Rumah Tangga R1 (1.300 VA) melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 11,36% setiap dua bulan yang diberlakukan mulai 1 Juli 2014. Nilai penghematan subsidi sekitar Rp 1,84 triliun. (Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini