Tentukan Tersangka, Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Tewasnya Anak Tamara Tyasmara

Polisi bakal melakukan gelar perkara kasus tewasnya Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara yang meninggal dunia diduga tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

oleh Tim News diperbarui 08 Feb 2024, 18:55 WIB
Pemakaman Dante, anak Tamara Tyasmara (Instagram Stories)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi bakal segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus tewasnya Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara yang meninggal dunia diduga tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Hari ini kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dihubungi, Kamis (8/2/2024).

Gelar perkara ini dilakukan setelah penyidik mendapati hasil rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) adalah asli. Kemudian telah didapatnya juga hasil ekshumasi dari tim forensik atas jasad Dante.

“Jadi hari ini terkait kasus almarhum Dante bahwa hari ini kami penyidik telah menerima hasil digital forensik berupa rekaman CCTV yang menyatakan rekaman CCTV asli dan tanpa editan,” tuturnya.

“Dan hari ini juga kami mendapat hasil kedokteran forensik terkait kegiatan ekshumasi kemarin. Yang mana dari dua hasil forensik tersebut sangat berguna dalam pembuktian scientific investigation,” tambah Rovan.

Adapun dalam kasus kematian Dante, penyidik telah menyiapkan Pasal Dugaan 359 KUHP terkait kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia. Setelah kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

 

2 dari 2 halaman

Naik ke Penyidikan

Artis Tamara Tyasmara menceritakan detik-detik peristiwa nahas saat sang anak Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6) yang meninggal saat sedang berenang. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sebelumnya, polisi mengumumkan perkembangan pengusutan tewasnya Dante (6), putra dari pasangan artis Tamara Tyasmara dan mantan suaminya, Angger Dimas. Polisi pastikan korban meninggal dunia secara tak wajar.

Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Februari 2024.

"Hasil gelar perkara yang kita laksankan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana," ujar dia.

Wira mengatakan, merujuk pada hasil gelar perkara pula itulah maka penyidik resmi menaikan berkas perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Tim penyidik sepakat untuk menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar dia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya