Demokrat: Kewenangan Tentukan Masa Jabatan KPK Ada di Pembuat UU, Bukan MK

Benny menegaskan kewenangan menentukan lamanya masa jabatan pimpinan KPK adalah lembaga pembentuk undang-undang, yakni DPR hingga Presiden.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mei 2023, 10:04 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III F Demokrat, Benny K. Harman mempertanyakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari yang semula empat tahun menjadi lima tahun.

"Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini? Itu kewenangan mutlak pembentuk UU,” kata Benny saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).

Benny menyebut kontitusi negara bisa rusak apabila hakim MK ikut bermain politik. Menurutnya keputusan MK tersebut politis. “Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini,” kata Benny.

Benny menegaskan kewenangan menentukan lamanya masa jabatan pimpinan KPK adalah lembaga pembentuk undang-undang, yakni DPR hingga Presiden. 

"Kewenangan menentukan lamanya masa jabatan pimpinan KPK itu adalah kewenangan pembentuk UU, Presiden dan DPR, dan UUD 1945 sama sekali tidak menentukan atau mengatur masa jabatan pimpinan KPK," kata dia. 

Sebelumnya, Waketum Partai Demokrat itu menilai masa jabatan lima tahun pimpinan KPK terlalu lama. 

"Terlalu lama,” kata Benny saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).

Benny menyatakan masa jabatan pimpinan KPK bukan hanya perkara terlalu lama atau tidak, melainkan menurutnya penentuan masa jabatan itu bukan lah kewenangan MK.

"Bukan soal pro kontra. Menentukan lama masa jabatan itu bukan tugas MK, bukan kewenangan MK,” tegasnya.

 

2 dari 2 halaman

DPR Punya Kewenangan

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku heran dengan putusan MK tersebut. Menurutnya yang berwenang mengatur perpanjangan masa jabatan KPK adalah DPR.

"Saya bingung, yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Oleh karena itu, rencananya akan memanggil MK terkait keputusan masa jabatan pimpinan KPK tersebut.

"Kita mau panggil MK terkait ini agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK. Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial," ujarnya.

Bahkan, Sahroni menyindir MK dengan menyebut seandainya perlu ada perpanjangan juga untuk masa jabatan anggota DPR.

"Karena MK sangat inspiratif, maka kita mencoba juga perpanjangan DPR 5 tahun lagi ke depan, rasanya boleh dipertimbangkan," pungkas dia.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya