Palsukan Merek Pupuk, Dua Warga Lamongan Terancam Denda Rp 3 Miliar

Ipda Anton mengatakan, penangkapan dua pelaku tersebut berdasarkan pengaduan dari pemilik merek pupuk yakni Nur Hasyim pada tanggal 13 September 2022.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 17 Nov 2022, 19:03 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Surabaya - Polisi menangkap dua pria asal Lamongan inisial EF dan P lantaran terlibat dalam dugaan kasus produksi dan pemalsu merek pupuk.

Ipda Anton mengatakan, penangkapan dua pelaku tersebut berdasarkan pengaduan dari pemilik merek pupuk yakni Nur Hasyim pada tanggal 13 September 2022.

"Bahwa di Desa Banjarwati Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, sedang ada pabrik yang melakukan produksi pupuk dengan menggunakan merk dagang terdaftar milik korban tanpa izin," ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbyantoro, Kamis (17/11/2022).

Ipda Anton menjelaskan, merek dagang milik Nur Hasyim ini telah terdaftar di Kemenkumham  (pupuk Dolomit untuk pertanian dan perkebunan merk SP - TRO 36 yang di produksi PT Centra Agropratama Gresik Indonesia).

"Pelaku ditangkap unit Reskrim Polres Lamongan sekra pukul 23.30 WIB. Kami mengamankan barang bukti pupuk curah yang sebagian telah dimasukkan kedalam truk kontainer," ucapnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 100 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 122 Jo pasal 73 undang-undang RI 22 tahun 2019 tentang sistie budi daya pertanian berkelanjutan.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak  Rp 2 miliar  dan atau dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujar Ipda Anton.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya