Polri Tindak 104 Tersangka Penyebar Hoaks Covid-19

Kasus penyebaran hoaks terbanyak terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Nov 2020, 08:00 WIB
banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Polri telah menindak 104 tersangka kasus penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait virus corona Covid-019. Dari 104 tersangka itu, 66 di antararnya laki-laki dan 38 perempuan.

"Jadi dari 104 tersangka tersebut, 17 dilakukan penanhanan dan 87 tidak ditahan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 24 November 2020.

Awi mengatakan, kasus penyebaran hoaks terbanyak terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan 14 kasus disusul Polda Jawa Timur 12 kasus.

Selanjutnya Polda Riau 9 kasus, Polda Jawa Barat 7 kasus, lalu Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim 6 kasus. Kasus-kasus hoaks lainnya tersebut di sejumlah polda dengan jumlah bervariasi.

"Jenis hoaks yang ditangani ada korban meninggal dunia akibat Covid-19, penyebaran Covid-19 tanpa ada info resmi, kemudian WNA yang ke indo membawa virus, suntingan foto seolah-olah Covid-19, penghinaan kepada pejabat negara, dan penyebaran berita bohong tentang pemerintah," tutur Awi.

Para tersangka, lanjut Awi, dijerat dengan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE serta Pasal 14 Junco Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 16 Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

 

 

(Nanda Perdana Putra)

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya