Soal Rentut Gayus, Polri Periksa Empat Saksi

Hari ini, Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan memeriksa empat dari 10 saksi dalam kasus pemalsuan rencana penuntutan (rentut) Gayus Tambunan.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Nov 2010, 10:41 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan memeriksa empat dari 10 saksi dalam kasus pemalsuan rencana penuntutan (rentut) Gayus Tambunan, Jumat (5/11). "Mulai empat saksi dulu, hari Jumat," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Marwoto Soeto kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis kemarin.

Menurut Marwoto, pemanggilan saksi dilakukan secara bergilir dan akan dilanjutkan empat saksi lainnya pada hari Senin mendatang.

Namun Marwoto belum mengetahui nama-nama saksi yang akan dipanggil itu. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan terhadap 10 saksi kasus dugaan pemalsuan rentut Gayus Tambunan. Diduga 10 saksi yang dipanggil Polri tersebut sebagian besar adalah jaksa dan pegawai di Kejaksaan.(IDS/AYB)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya