Terdakwa Teroris Sofyan Tsauri Mulai Disidang

Sidang perdana terdakwa kasus terorisme Muhammad Sofyan Tsauri alias Abu Ayash alias Marwan, digelar di PN Depok. Jaksa mendakwanya dengan pasal berlapis.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Sep 2010, 18:18 WIB
Liputan6.com, Depok: Sidang perdana terdakwa kasus terorisme Muhammad Sofyan Tsauri alias Abu Ayash alias Marwan, digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (23/9). Sidang terdakwa yang merupakan desertir anggota Kepolisian Resor Depok ini mendapat pengawalan ketat personel kepolisian.

Dalam sidang ini jaksa mendakwa tersangka dengan pasal berlapis dari Undang-undang Antiterorisme karena telah memberi dan memasok senjata api serta melatih kelompok teroris di Nanggroe Aceh Darussalam.

Terdakwa ditangkap anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror di kawasan Cileungsi, Bogor, Jabar, tidak lama setelah penyergapan kelompok teroris yang berlatih di NAD.(ADO)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya