Anggodo Divonis Empat Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (31/8), menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta kepada Anggodo Widjojo.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Agu 2010, 11:06 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (31/8), menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta kepada Anggodo Widjojo.

Sebelumnya, ia didakwa dengan pasal percobaan suap pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi di KPK. Anggodo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya