Liputan6.com, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (31/8), menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta kepada Anggodo Widjojo.
Sebelumnya, ia didakwa dengan pasal percobaan suap pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi di KPK. Anggodo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sebelumnya, ia didakwa dengan pasal percobaan suap pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi di KPK. Anggodo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.