Anggota DPR dari Demokrat Ditahan di Jambi

Assad Syam dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan PLTD Muaro Jambi di Sungai Bahar, saat menjabat bupati Muaro Jambi periode 1999-2004.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Agu 2010, 02:35 WIB
Liputan6.com, Jambi: Anggota DPR dari Partai Demokrat Assad Syam dimasukkan ke dalam tahanan Lapas Jambi, Kamis (6/8) malam. Dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan PLTD Muaro Jambi di Sungai Bahar, saat menjabat bupati Muaro Jambi periode 1999-2004 [baca: Ketua DPD Partai Demokrat Jambi Ditahan]

Assad Syam tiba di Jambi dengan menumpang pesawat Lion Air sekitar pukul 19.20 WIB. Begitu tiba, dia langsung dibawa ke Lapas Jambi. Sedikitnya 30 polisi berpakaian seragam maupun bebas siaga di bandara. Mereka khawatir Assad Syam dibawa kabur pendukungnya. Sebab, hal ini pernah terjadi pada Januari 2008 ketika Assad Syam baru diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jambi.

Menurut Kepala Kejati Jambi Yuswah Kusuma Afandi, perjalanan kasus Assad Syam cukup panjang. Setelah Pengadilan Negeri Muaro Jambi memutus bebas pada 3 April 2008, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Lalu oleh MA, dia dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara pada 10 Desember 2009. Mulai Januari 2010, Assad Syam dinyatakan DPO. Namun, anehnya dia selalu hadir dalam sidang DPR.(ULF)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya