Operator Ujaran Kebencian 'Keranda Jokowi-Ahok' Ditangkap

Tersangka diduga memakai akun Facebook dengan nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi untuk mengunggah dan menyebarkan konten ujaran kebencian.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 03 Mar 2017, 23:38 WIB
Polisi menangkap penyebar ujaran kebencian

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Ropi Yatsman (36), seorang penebar ujaran kebencian melalui akun media sosial. Tersangka juga merupakan operator akun dari grup 'Keranda Jokowi - Ahok'.

Penangkapan dilakukan Senin 27 Februari 2017, pukul 11.30 WIB, di Jalan Raya Padang-Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Ropi ditangkap atas laporan polisi nomor LP/216/II/2017/Bareskrim tertanggal 25 Februari 2017, atau dua hari sebelum ditangkap.

Penangkapan terhadap Ropi Yatsman ini berlangsung di sebuah ruko perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja.

"Ditangkap atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan secara individu atau kelompok atau kelompok masyarakat tertentu," kata Karopenmas Polri Brigjen Rikwanto melalui pesan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (3/2/2017).

Tersangka diduga memakai akun Facebook dengan nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi untuk mengunggah dan menyebarkan konten ujaran kebencian. Selain juga admin akun grup publik Facebook "Keranda Jokowi-Ahok".

Tersangka ujaran kebencian

Dalam penangkapan yang dipimpin AKBP Ariawibawa A tersebut, polisi pun menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 buah handphone Asus Z00UD berwarna hitam, 1 buah handphone Blackberry 8520 warna hitam, 1 CPU Simbadda warna hitam, dan KTP tersangka.

"Tersangka Ropi Yatsman dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," terang Rikwanto.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya