Sukses

Pj Bupati Klarifikasi Soal Pria Teriak 'Gaji Ditahan' Saat Kunjungan Jokowi di Konawe

Seorang pria di Konawe teriak ke arah Jokowi saat Jokowi ke Konawe. Pria di Konawe mengeluh gaji ditahan sudah 6 tahun.

Liputan6.com, Kendari - Video pria di Konawe viral, saat tiba-tiba nekat menghampiri Presiden Jokowi di Konawe ketika hendak melakukan wawancara dengan awak media. Saat itu, Presiden Jokowi kunjungi Konawe dan meninjau RSUD Konawe.

Setelah itu, Jokowi didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto dan Pj Bupati Konawe Harmin Ramba. Dia hendak memberikan keterangan pers saat wartawan melakukan wawancara cegat.

[bacajuga:Baca Juga](5597891 5598640 5598604

Pj Bupati Konawe Harmin Ramba menyatakan, surat pemberhentian pria yang diketahui bernama Mahyudin (50) terjadi enam tahun lalu. BKN pusat mengeluarkan SK pemberhentian kepada pria tersebut pada tahun 2018.

"Tetapi, Mahyudin ini belum melakukan upaya hukum sejak saat itu," ujar Harmin Ramba, Rabu (15/5/2024).

Kata Harmin, Mahyudin hanya selalu mempertanyakan penyebab dia diberhentikan. Namun, Mahyudin tidak melakukan upaya hukum. 

"Dia pernah ke Pemda tahun 2018, menuntut kepada BKD alasan dia diberhentikan,," ujar Harmin Ramba. 

Namun, kata Harmin, BKD Konawe tak bisa menjamin dan menjanjikan sesuatu yang tak pasti. Menurut Harmin Ramba, keputusan ini berasal dari BKN dan sudah valid. 

"Sebelum dia diberhentikan, ini sudah merupakan hasil penelitian, dokumen itu sudah valid, Tentunya kami mengacu ke situ," ujar Harmin. 

Diketahui, video viral pria di Konawe teriak gaji ditahan, sudah beredar luas. Saat itu, dia berusaha bertemu dan berbicara kepada  Presiden Jokowi saat kunjungi Konawe.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kronologi Pria di Konawe Teriak 'Gaji Ditahan'

Seorang pria tiba-tiba nekat menghampiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika hendak melakukan wawancara cegat dengan awak media.

Hal itu terjadi ketika Jokowi memberikan keterangan pers usai meninjau RSUD Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5).

Dalam video viral yang sudah beredar luas, pria tersebut terlihat memakai batik berwarna cokelat. Dia muncul dari arah belakang Jokowi yang sedang menghadap kamera bersiap melakukan wawancara dengan wartawan. 

Dalam video, terlihat Jokowi didampingi Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Mensesneg Pratikno, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto, dan Pj Bupati Konawe Harmin Ramba.

Tiba-tiba, pria tersebut hendak masuk di antara deretan Jokowi dan sejumlah pejabat. Dia sempat berusaha berbicara jika gajinya ditahan Pemda Konawe sejak beberapa tahun sebelumnya. 

"Gaji saya ditahan Pak! Sudah 6 tahun Pak," ujar pria tersebut. 

Sebelum sempat menyentuh Presiden Jokowi, seorang Anggota Paspampres langsung bergerak dari sisi depan bagian kiri Jokowi dan menuju ke arah pria tersebut. Tangannya dengan cepat menghalau gerakan pria tersebut dan membawanya ke arah belakang. 

Akibat gerakan anggota Paspampres itu, terlihat dalam video Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto sempat terdorong ke sisi kanan. Andap lalu meminta sejumlah orang di depannya untuk mengamankan pelaku. 

 

3 dari 3 halaman

PNS Sekdes

Setelah ditelusuri, Pria tersebut diketahui bernama Mahyudin. Dia merupakan seorang ASN Kabupaten Konawe yang terangkat saat 2010 di salah satu desa sebagai sekretaris desa di Kabupaten Konawe.

Kejadian bermula saat tahun 2018, Nomor Induk Pegawai (NIP) milik Mahyudin dibekukan dan gajinya tak diberikan. 

Saat wartawan mengkonfirmasi, Selasa (14/5/2024), Mahyudin ternyata mempertanyakan dasar dari pelanggaran yang dituduhkan kepadanya sehingga berujung pembekuan NIP. 

"Karena saya tak pernah melakukan penipuan, pembunuhan kesalahan saat saya menjadi ASN," ujarnya. 

Dia mengungkapkan, pernah dilaporkan pemalsuan data untuk meloloskan diri menjadi PNS tahun 2010. Namun, dia mengaku hal itu tak berdasar. Sebab, menurutnya, laporan ini memiliki alasan dan hanya menganggap sebagai aduan warga sepihak.

Kata dia, dalam tata cara pengangkatan sekdes dalam aturan PP 45 tahun 2007 artinya ASN mesti memiliki SK dari pemerintah desa, SK bupati dan data base. 

"Ketiganya saya punya, sehingga dimana kesalahan saya?" tanya Mahyudin. 

Dia menaruh harapan agar suaranya mendapatkan perhatian presiden. Sehingga, haknya yakni gaji ASN bisa kembali dia dapatkan.

"Harapan saya, Presiden Jokowi bisa memberikan perhatian," ujar Mahyudin. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.