Anies Baswedan Laporkan Pemilik Akun @chicohakim ke Polda Metro

Menurut pengacara Anies baswedan, banyak tudingan fitnah melalui cuitan di akun @chicohakim

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 02 Mar 2017, 16:47 WIB
Kuasa hukum Anies Baswedan menunjukan bukti laporan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3). Kuasa hukum melaporkan akun Twitter @chicohakim terkait dugaan fitnah yang ditujukan kepada Anies Baswedan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Calon Gubernur DKI nomor urut 3 Anies Baswedan melaporkan pemilik akun Twitter @chicohakim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Pelaporan yang diwakili oleh pengacaranya ini atas tudingan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/1059/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 2 Maret 2017. Laporan tersebut dilakukan oleh pengacara Anies Baswedan, Yupen Hadi.

"Pak Anies meminta kami untuk menindak secara hukum. Artinya beliau sudah mempertimbangkan segala aspek, entah itu politik, sosial, atau hukum, karena pelapornya adalah beliau," ujar Yupen di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2017).

Menurut Yupen, banyak tudingan fitnah yang dialamatkan ke kliennya melalui cuitan di akun @chicohakim. Salah satunya berbunyi, "@DonnaLiza9 tuh @aniesbaswedan bini simpenannya sama selingkuhan & bini di amerikanya tuh suruh urus yg bener".

Yupen menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh akun tersebut adalah kejahatan fitnah. Postingan itu tentu sangat merugikan Anies Baswedan secara pribadi dan juga sebagai kandidat Gubernur DKI 2017.

"Khawatir info ini kemudian menjadi asupan yang salah bagi masyarakat luas terutama bagi pemilih di DKI Jakarta. Penyidik silakan cari tahu apa ada motif-motifnya tertentu," tutur dia.

Kendati begitu, ia enggan berspekulasi apakah pelaku merupakan pendukung salah satu paslon Cagub DKI. Yang pasti, pihaknya melaporkan hal ini ke polisi lantaran ada tindak pidana yang dilakukan oleh pemilik akun @chicohakim.

"Ini orang punya motif tertentu, punya motif menyakiti, sehingga tidak bisa dibiarkan. Ada atau tidak ada (unsur politik), ini pelanggaran pidana, maka harus diurus secara pidana," tegas Yupen.

Dalam hal ini, terlapor dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya