Sukses

Terapkan Jalan Tol Tanpa Pintu, Perusahaan Bakal Tekor? Ini Jawaban Kementerian PUPR

Kementerian PUPR bersama PT Roatex Indonesia Toll System (RITS) tengah melakukan evaluasi terhadap proses uji coba sistem pembayaran tol tanpa henti

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan jalan tol tanpa pintu/gerbang atau multilane free flow (MLFF) turut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. 

Dalam Pasal 67 ayat 4 poin a menyebut, menteri menjamin badan usaha jalan tol (BUJT) mendapatkan seluruh pendapatan atas setiap kendaraan yang menggunakan jalan tol sesuai dengan golongan jenis kendaraan dan tarif tol. 

Oleh karenanya, Direktur Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Triono Junoasmono menjamin pendapatan Badan Usaha Jalan Tol akan utuh 100 persen dalam penerapan MLFF. 

"Di sini pemerintah menjamin bahwa pendapatan si badan usaha karena teknologi ini tidak akan berkurang. Jadi tidak mungkin ada keraguan terkait teknologinya seperti apa. Itu dijamin," ujar dia saat ditemui di Bali, Sabtu (25/5/2024).

Adapun sistem pembayaran tol tanpa henti ini telah ditetapkan di Jalan Tol Bali Mandara. Yongki, sapaan akrab Triono mengatakan, Kementerian PUPR bersama PT Roatex Indonesia Toll System (RITS) tengah melakukan evaluasi terhadap proses uji coba itu. 

"Jadi rencananya nanti akan ada penyempurnaan dari kemarin. Kemarin kan mungkin ada beberapa yang perlu disempurnakan, kurang baik dan sebagainya, itu kita sempurnakan lagi," imbuh Yongki. 

Ditemui terpisah, Staf Ahli Menteri PUPR V Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Endra S Atmawidjaja menyatakan, pelaksanaan MLFF jadi suatu penugasan pemerintah kepada BUJT. 

Namun, pemerintah tak ingin perusahaan tol baik BUMN maupun swasta kesulitan secara finansial lewat sistem itu. Sehingga pemerintah menjamin pendapatannya lewat PP 23/2024.

"Maksudnya kalau terjadi sesuatu pemerintah ambil alih, dijaminnya misalkan dengan apa nanti? dengan penyertaan modal pemerintah (PMN)," ungkap Endra. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Badan Usaha Jalan Tol Kini Berhak Kembangkan Pusat Bisnis di Pinggir Tol Lewat PP 23/2024

Sebelumnya, beberapa kebijakan baru terkait pengelolaan jalan tol terbit dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Salah satunya, badan usaha jalan tol (BUJT) diberi kewenangan untuk mengembangkan kawasan sekitar jalan tol yang dimilikinya sebagai pusat bisnis. 

"Dalam hal pengusahaan Jalan Tol layak secara finansial atau telah mencapai tingkat kelayakan finansial yang ditetapkan, maka pengembangan kawasan dapat menjadi bagian dari pengusahaan Jalan Tol dengan tidak menurunkan tingkat kelayakan finansial Jalan Tol yang ditetapkan," bunyi Pasal 27 PP 23/2024.

Bunyi aturan itu dikonformasi oleh Direktur Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Triono Junoasmono.

Pria yang akrab disapa Yongki ini mengatakan, BUJT diperbolehkan untuk memperluas kawasan komersial di luar rest area jalan tol untuk tujuan bisnis, semisal mengembangkan kota mandiri. 

"Rest area itu menjadi bukan hanya tempat untuk istirahat, tapi bisa ada pengembangan untuk kawasan industri, atau pariwisata dan lain sebagainya. (Bangun kota mandiri?) Misalnya seperti itu," ujar Yongki di Bali, Sabtu (25/5/2024).

Yongki mengkonfirmasi, kebijakan ini jadi hal baru yang ditawarkan kepada BUJT melalui PP 23/2024. Perusahaan jalan tol diperkenankan membuka lahan baru untuk kawasan bisnis, dengan catatan tidak meninggalkan standar pelayanan minimal (SPM) dalam pengelolaan tol.  

"Memang scope utamanya kan untuk pelayanan jalan tol. Tapi kita membuka bukan berarti hanya khusus untuk pengguna jalan tol," kata Yongki. 

"Dia (BUJT) bisa mengembangkan untuk kawasan lain. Jadi pengembangan di situ bisa lebih besar lagi. Scope area lahan BUJT bisa diperluas tidak hanya untuk jalan tol saja," ia menambahkan. 

 

3 dari 5 halaman

Rincian Aturan Rest Area dalam PP 23/2024 Soal Jalan Tol

Sebelumnya, Pemerintah telah merilis aturan baru mengenai jalan tol. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024. Ada banyak sektor yang diatur salah satunya mengenai rest are di jalan tol.

Dikutip dari PP No 23/2024, Jumat (24/5/2024), pada Jalan Tol antarkota dan perkotaan harus menyediakan tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan pengguna jalan tol atau sering disebut dengan rest area.

Dalam pasar 9 disebutkan tempat istirahat dan pelayanan harus disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 5O kilometer (km) pada setiap jurusan.

Setiap tempat istirahat dan pelayanan dilarang dihubungkan dengan akses apa pun dari luar Jalan Tol, kecuali untuk tempat istirahat dan pelayanan dengan pengembangan dapat diberikan akses terbatas ke luar Jalan Tol.

Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang lainnya berupa:

a.penambahan area promosi produk tertentu dan daerah serta promosi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah;

b.penambahan area lokasi perpindahan untuk orang dan barang/logistik;

c.pengembangan untuk destinasi wisata dan kawasan industri;

d.fasilitas inap; dan/atauarea bermain anak.Sedangkan dalam Pasal 10 disebutkan pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan dilakukan dengan mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah melalui pola kemitraan.

Untuk mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud Badan Usaha Jalan Tol harus mengalokasikan lahan paling sedikit 30% dari total luas lahan area komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, baik untuk Jalan Tol yang telah beroperasi maupun untuk Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.

4 dari 5 halaman

Ternyata Definisi Jalan Bebas Hambatan, Jalan Tol dan Tol Berbeda, Ini Penjelasannya!

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di tanggal yang sama.

Dalam ketentuan umum yang tertuang di Bab 1 Pasal 1 memuat mengenai berbagai definisi mengenai jalan dan jalan tol. Ternyata ada perbedaan definisi yang mencolok antara jalan bebas hambatan, jalan tol dan tol sendiri.

Dikutip dari aturan tersebut, Jumat (24/5/2024), definisi jalan bebas hambatan adalah jalan umum untuk lalu lintas dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan.

Sedangkan definisi atau pengertian dari jalan tol adalah jalan bebas hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkanmembayar.

Sedangkan definisi dari tol sendiri adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol.

 

5 dari 5 halaman

Batas Kecepatan

Dalam bab 1 pasal 1 ini juga didefinisikan mengenai Pengguna Jalan Tol. Disebutkan bahwa pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayarto1.

Untuk jalan tol sendiri harus mempunyai tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi daripada Jalan Umumnon To1 yang ada dan dapat melayani arus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi.

Jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 km per jam dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 km per jam. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini