Tiga Pejudi Bola Piala Dunia Dibekuk

Tersangka mengaku bermain judi hanya sekadar iseng agar suasana menonton bareng pertandingan sepakbola menjadi menarik.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Jun 2010, 09:37 WIB
Liputan6.com, Tanjung Pinang: Penyelenggaraan Piala Dunia 2010 di Afrika Selatan dimanfaatkan pejudi di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Buktinya, baru-baru ini, Satuan Reskrim Polresta Tanjung Pinang menangkap tiga orang yang diduga bermain judi. Dari tangan mereka, polisi menyita uang tunai Rp 1 juta dan tiga telepon genggam yang digunakan untuk berjudi.

Kasat Reskrim Polresta Tanjung Pinang AKP Hary Purnomo mengatakan, penangkapan Jimi, A Cok, dan Kalep berdasarkan informasi dari masyarakat. Para tersangka biasa bermain judi di sebuah kafe di Bintan Center yang juga menggelar nonton bareng piala dunia.

Tersangka Jimi mengakui perbuatannya. Dia bermain judi hanya sekadar iseng agar suasana menonton bareng pertandingan sepakbola menjadi menarik. Polisi menduga ada bandar besar yang mengkoordinir praktik judi di Bintan. Sebab, transaksi judi bola di wilayah tersebut mencapai puluhan juta rupiah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini meringkuk di Mapolresta Tanjung Pinang. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(ULF)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya