Parlemen Belgia Larang Burqa dan Niqab

Belgia akan menjadi negara pertama di Eropa yang secara resmi melarang pemakaian burqa dan niqab di depan umum setelah parlemen negara itu memberikan suara pada Kamis malam.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Apr 2010, 10:41 WIB
Liputan6.com, Brussel: Majelis rendah parlemen Belgia akhirnya menyepakati larangan penggunaan Burqa dan niqab di depan umum. Dalam sebuah pengambilan suara Kamis (29/4), hanya satu anggota parlemen yang menolak dan dua lainnya abstain.

Larangan itu dikeluarkan dengan alasan keamanan karena para pemakai Burqa atau niqab tidak bisa diidentifikasi. Daniel Bacquelaine, salah satu anggota parlemen yang mendukung larangan itu mengatakan, aturan itu adalah bagian dari upaya memerangi terorisme. "Itu bukanlah bentuk diskriminasi," katanya.

Larangan pemakaian Burqa dan Niqab ini akan diberlakukan di jalan-jalan, taman umum dan lapangan olahraga atau bangunan untuk umum dan yang menyediakan layanan umum.

Warga yang mengabaikan larangan itu bisa dikenai denda sebesar 22 Euro dan hukuman penjara hingga tujuh hari, kecuali mereka memiliki izin tertulis dari polisi untuk mengenakan pakaian itu.

Namun demikian, pelaksanaan hukum ini mungkin harus menunggu sampai musim panas karena perdebatan masih akan dilanjutkan di majelis tinggi parlemen dan pemilihan pada 13 Juni nanti. Jika disetujui, maka Belgia akan menjadi negara pertama di Eropa yang secara resmi melarang pemakaian burqa dan niqab.(Telegraph/MLA)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya