Kemlu: Teror Truk Maut, WNI di Prancis Diminta Waspada

KJRI Marseille di Prancis bergerak cepat, mencari tahu lebih jauh terkait korban jiwa insiden teror truk dari Tanah Air.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 15 Jul 2016, 12:38 WIB
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia Arrmanatha Nasir mengomentari teror truk maut di Paris, Prancis. (Liputan6.com/Andreas Gerry Tuwo)

Liputan6.com, Jakarta - Teror kembali melanda Prancis. Truk maut dilaporkan menabrak kerumunan orang di Nice dan menewaskan sekitar 80 jiwa. Mencederai sekitar 100 orang, 18 di antaranya dilaporkan dalam kondisi kritis.

Kejadian itu menyebabkan KJRI Marseille di Prancis bergerak cepat, mencari tahu lebih jauh terkait korban jiwa dari Tanah Air. Hingga saat ini diperoleh informasi bahwa tak ada WNI yang jadi korban luka atau jiwa.

Meski demikian, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir meminta WNI di Prancis tak lengah akan keamanan diri dan keluarganya.

"Kita terus menyampaikan himbauan, advice kepada WNI untuk terus waspada, jaga keamanan pribadi," sebut pria yang kerap disapa Tata di kantor Kemlu, Jumat (15/7/2016).

Tak hanya itu, Tata juga mendorong agar semua aturan yang dikeluarkan Otoritas Prancis dipatuhi semua WNI. Hal ini penting demi memastikan keamanan para Warga Indonesia.

"Ikuti arahan dan aturan otoritas setempat," tambah dia.

Beberapa jam setelah teror 'truk maut' di Prancis, Presiden Francois Hollande menggelar konferensi pers terkait insiden tersebut. Ia menegaskan sikap untuk semakin memerangi teroris setelah teror Paris yang menewaskan 130 orang pada November 2015.

"Prancis berada di bawah ancaman terorisme Islam. Bersumpah bahwa Prancis tidak akan menyerah dalam 'perang melawan terorisme'," ucap Hollande dalam keterangan persnya seperti dikutip dari The Guardian.

Hollande menuturkan, sebenarnya keadaan darurat Prancis sudah diberlakukan sejak November dan akan diperpanjang selama tiga bulan. Ini berarti keadaan darurat akan berlangsung selama hampir satu tahun sejak November 2015.

Keadaan darurat tersebut, memungkinkan polisi untuk melakukan razia rumah dan pencarian tanpa surat perintah atau pengawasan yudisial. Selain itu, status darurat memberikan wewenang ekstra bagi pejabat untuk menjadikan orang tahanan rumah demi keamanan negara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya