Penerimaan Negara Bertambah Rp 180 Triliun dari Tax Amnesty

Menkeu Bambang Brodjonegoro menuturkan, perbankan akan jadi prioritas untuk penempatan dana repatriasi.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 24 Mei 2016, 08:05 WIB
Wapres RI Jusuf Kalla bersama Menkeu Bambang Brodjonegoro usai peresmian Pembukaan International Conference on Tax, Investment and Business (ICTIB) 2016 And 13th Asia Pacific Tax Forum (APTF) di Jakarta, Senin (23/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro memperkirakan penerimaan negara dari penerapan tax amnesty atau pengampunan pajak mencapai Rp 180 triliun.  Nilai tersebut berasal pajak atas deklarasi dana dari luar negeri, deklarasi dalam negeri, dan repatriasi.

Bambang menerangkan, dengan asumsi rata-rata tarif tebusan 4 persen untuk deklarasi luar negeri maka diperoleh penerimaan sebanyak Rp 160 triliun.

"4 persen kali target kita Rp 3.500-4.000 triliun deklarasi. Deklarasi luar negeri saja dapat Rp 160 triliun," kata dia saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR seperti ditulis, Selasa (24/5/2016).

Dengan asumsi tebusan 2 persen untuk repatriasi dan deklarasi di dalam negeri diperoleh penerimaan Rp 20 triliun. Dari situ, total penerimaan negara mencapai Rp 180 triliun.

Dia melanjutkan, dengan torehan tersebut maka penerimaan yang dialokasikan dalam Anggaran Belanja dan Penerimaan Negara (APBNP) 2016 sekitar Rp 165 triliun.

"‎Jadi Rp 160 triliun tambah Rp 20 triliun jadi Rp 180 triliun. Kita taruh APBNP Rp 165 triliun," kata dia.

Bambang mengatakan, nantinya dana repatriasi dari tax amnesty akan ditampung dalam 5 kelompok manajemen investasi. Akan tetapi, dia mengatakan perbankan akan jadi prioritas untuk menampung dana repatriasi.

‎"Untuk repatriasi uang dan investasi uang  di Indonesia akan dibuat satu kelompok akan dikelola 5 manajemen investasi yang kita tunjuk. Dasarnya bank adalah pintu masuk, tapi tidak semua akan jadi deposito. Ada lari SBN, saham di lock, dana investasi real estate yang kita sudah dikembangkan, reksa dana penempatan terbatas, surat berharga BUMN," ujar dia. (Amd/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya