Menteri ESDM Terima Surat Pengunduran Diri Kuntoro dari Komut PLN

Menteri ESDM Sudirman Said mengaku telah mendapat laporan tentang pengunduran diri Kuntoro Mangkusubroto dari jajaran komisaris PT PLN

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 18 Mei 2016, 18:00 WIB
Menteri ESDM Sudirman Said ketika menjadi narasumber untuk Liputan6 di SCTV Tower, Jakarta, Rabu (4/5). Dalam kesempatan tersebut, Sudirman Said membeberkan program Indonesia Terang dan strategi perkembangan energi yang modern. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengaku telah mendapat laporan tentang pengunduran diri Kuntoro Mangkusubroto dari jajaran komisaris PT PLN (Persero).

Sudirman mengatakan, Kuntoro telah melayangkan surat ke dirinya yang berisi tentang pengunduran diri dari jabatan komisaris utama PLN. ‎"Pak Kuntoro sudah kirim surat dan sudah saya baca, suratnya umum saja," kata Sudirman, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Sudirman menilai, pengunduran mantan Menteri ‎Pertambangan dan Energi zaman Presiden Soeharto dari jabatan komisaris tersebut bukan karena sebab sederhana. Pasalnya, Kuntoro merupakan sosok yang memegang teguh integritas dan bekerja efektif.

"Tetapi dugaan saya, Pak Kuntoro kan orang yang memegang teguh integritas, memegang teguh yang namanya pekerja itu harus efektif dan berfungsi dengan baik, kalau orang seperti beliau mundur rasanya bukan sederhana," ungkap Sudirman.

Namun ketika ditanyakan penyebab mundurnya Kuntoro Sudirman menyatakan tidak tahu. Ia hanya menegaskan Kuntoro merupakan seorang pejuang, birokrat profesional yang sangat biasa menangani masalah sulit.

"Saya tidak tahu, tapi seorang Kuntoro Mangkusubroto seandainya memilih mengundurkan diri itu tidak sederhana‎," tutur Sudirman.

Ketika dikaitkan pengunduran Kuntoro dengan masalah molornya penyerahan Rencana Usaha Tenaga Listrik (RUPTL)‎ oleh PLN, Sudirman pun menepisnya.

"Saya belum ketemu, saya belum ketemu," tegas Sudirman.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya