Pejabat Kemenko Perekonomian Diberi Waktu 2 Minggu Lapor Harta

Menko Darmin Nasution mengatakan dalam good governance memang tak bisa dihindarkan adanya unsur formalitas.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Apr 2016, 21:00 WIB
Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan keterangan pers terkait kebijakan ekonomi tahap II, Jakarta, Selasa (29/9/2015). Paket kebijakan tahap dua difokuskan pada industri, keuangan dan ekspor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan upaya pemberantasan, atau tepatnya pencegahan, korupsi bisa dilakukan melalui tiga langkah. Pertama, menciptakan good governance. Kedua, pengawasan, dan ketiga penegakan hukum.

Hal itu disampaikan Darmin saat mencanangkan Pembangunan Zona Integritas dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Hadir dalam acara ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai, seluruh deputi dan pejabat eselon 1 dan para para staf di lingkungan Kemenko Perekonomian.

Menurut Darmin, dalam soal good governance memang tak bisa dihindarkan adanya unsur formalitas karena itu bagian dari kelengkapan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Misalnya seluruh pejabat harus mengisi laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Saya beri waktu 2 minggu bagi yang belum mengisi LHKPN untuk menyelesaikannya,” tegas Darmin.


Dia mengatakan, penandatanganan piagam pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di lingkungan Kemenko Bidang Perekonomian merupakan bagian dari upaya institusi yang dipimpinnya untuk mengukuhkan diri sebagai lembaga yang mempunyai komitmen mencegah KKN, mewujudkan wilayah bebas korupsi, serta reformasi birokrasi yang akuntabel di seluruh unit kerja.

“Yang kita butuhkan sebenarnya adalah membuat standar. Dan birokrasi adalah organisasi modern yang harus tunduk pada standar. Dan karena kantor Kemenko ini merupakan pusat kebijakan dibuat, mestinya memang cukup rawan terhadap tindakan korupsi. Karena itu perlu pengawasan,” lanjut Darmin.

Penerapan zona bebas KKN ini adalah salah satu formulasi yang tepat untuk dapat meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kemenko Bidang Perekonomian. Dengan integritas yang kokoh, fungsi koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian pembangunan yang efektif dapat terealisasi.

Dalam kesempatan ini, Kemenko Bidang Perekonomian telah mempersiapkan tiga unit kerja dan program kegiatan sebagai pilot project Wilayah Bebas Korupsi.

Pertama adalah Extractive Industries Transparency Initiatives (EITI). EITI adalah sebuah standar global bagi transparansi di sektor ekstraktif, yang melakukan perbandingan antara pembayaran perusahaan di sektor ini kepada pemerintah dengan penerimaan pemerintah.

Kedua adalah Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). KPPIP adalah komite yang dibentuk sebagai upaya menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat percepatan penyediaan infrastruktur.

KPPIP bertugas meningkatkan kualitas penyiapan proyek (Pra-FS) untuk meningkatkan bankability, mengoordinasikan dan menetapkan skema pendanaan yang paling optimal, mengupayakan debottlenecking, serta menetapkan insentif dan disinsentif.

Dan ketiga adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR), karena program pemberian kredit yang bernilai total antara Rp 100 – 120 triliun ini menyangkut kehidupan perekonomian rakyat (UKM).

Dalam sambutannya, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyoroti perlunya pejabat negara menghindari gratifikasi, yakni pemberian sesuatu yang berkaitan dengan jabatan dan pekerjaannya. “Karena sebenarnya para pejabat ini sudah diberi gaji yang cukup oleh pemerintah,” katanya.(Fik/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya