Presiden Jokowi: Target Pajak Tak Tergantung Tax Amnesty

Pemerintah menyatakan ada sejumlah cara untuk mencapai target penerimaan pajak Rp 1.360 triliun.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 29 Mar 2016, 14:34 WIB
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan target pajak yang akan direvisi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) yang akan dibahas dengan DPR RI tidak akan memasukkan Undang-undang (UU) pengampunan pajak/tax amnesty dalam strategi mendapatkan pajak tahun ini.

Jokowi mengungkapkan pihaknya telah memiliki hitung-hitungan berapa target pajak realistis yang akan dicapai pada 2016. Target pajak itu sudah mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini, baik domestik maupun luar negeri.

"Ada atau tidak ada tax amnesty, kita sudah membuat kalkulasi-kalkulasi. Tidak ada ketergantungan pada tax amnesty," kata Jokowi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Dia menambahkan, Rancangan UU pengampunan pajak ini sudah diserahkan kepada DPR RI sejak 16 Februari 2016. Dia menganggap jika ini segera disetujui DPR RI maka menjadi bonus untuk dijadikan amunisi dalam pencapaian target pajak, namun jika tidak, dirinya tidak ingin memaksakan.

Sementara di kesempatan sama, Menteri Keuangan RI Bambang Brodjonegoro menambahkan ada berbagai upaya yang dilakukan Direktorat Jendral Pajak (DJP) demi mencapai target penerimaan pajak tahun 2016 sebesar Rp 1.360 triliun.

"Saya ulangi, dengan atau tanpa tax amnesty, kita tetap upayakan target penerimaan itu tercapai. Kita juga ingin APBN kita sukses untuk membiayai pembangunan," tegas Bambang.

Cara-cara yang dilakukan DJP diantaranya menegakkan hukuman bagi para Wajib Pajak (WP)‎ yang belum membayar pajak ataupun kurang pembayaran pajaknya.

Selain itu, pihaknya juga meningkatkan akses data, seperti data dari Kemenkominfo mengenai industri e-commerce yang belum mempunyai Badan Usaha Tetap (BUT). (Yas/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya