Realisasi Cukai Rokok Tembus Rp 139,5 Triliun

Penerimaan cukai melebihi target seiring pemerintah tingkatkan pengawasan rokok dan minuman keras.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 08 Jan 2016, 17:48 WIB
Petugas menempelkan papan peraturan penjualan rokok di gerai Indomaret, Jakarta, Selasa (3/11). Program untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pelarangan pembelian produk tembakau oleh anak di bawah 18 tahun. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan cukai rokok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sebesar Rp 139,5 triliun atau 100,3 persen dari target.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pa‎mbudi mengatakan capaian tersebut terjadi karena pemerintah melakukan extra effort dalam rangka peningkatan pengawasan rokok dan minuman keras. 

Alhasil, dari hal itu juga menghasilkan penindakan terhadap 2.199 kasus penindakan barang ilegal rokok dan minumal alkohol.

Jika dicermati, angka tersebut meningkat sebanyak 43 persen dibanding tahun sebelumnya atau sebanyak 1.531 kasus.

"Kajian Universitas Gadjah Mada penindakan korelasi positif dan signifikan realisasi penerimaan cukai," kata dia, Jakarta, Jumat (8/1/2016).

Langkah lain yang ditempuh pemerintah untuk menggenjot pajak ialah dengan dirilisnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.04/2015. Dalam regulasi itu, pengusaha rokok diwajibkan melunasi kredit rokok sebelum melewati tahun berjalan.

Dia juga mengatakan, tercapainya target cukai 2015 tidak terlepas dari kebijakan kenaikan cukai tahun 2016. Hal itu mendorong para pengusaha untuk memanfaatkan tarif lama yang lebih rendah.

"Pada bulan-bulan terakhir 2015 terjadi peningkatan pita cukai sebesar 26,7 persen," tandas dia. (Amd/Ahm)

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya