Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Kakaskasen I Lingkungan X, Kecamatan Tomohon Utara, Tomohon, Sulut yang dikabarkan tengah menggelar pesta narkoba jenis sabu. Benar saja ada 12 orang yang diamankan saat tertangkap basah sedang berpesta barang haram tersebut.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindak lanjuti dengan hasil penyelidikan tim intelijen BNNP Sulut, maka dilaksanakan operasi terpadu antara BNNP Sulawesi Utara, Polres Tomohon, BNNK Manado, dan BNNK Tomohon," kata Kepala BNNP Sulut, Komisaris Besar Polisi Sumirat Dwiyanto kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (5/10/2015).
Sumirat mengatakan, operasi itu dilakukan pada 29 September 2015 sekitar pukul 06.00 Wita. Sebelum operasi dilakukan petugas mengidentifikasi lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Baru selanjutnya tim terpadu melakukan operasi preventif di lokasi tersebut," ucap dia.
Sebanyak 12 orang yang tengah asik pesta sabu diamankan beserta 1 set alat hisap alias bong, 14 paket sabu dengan total berat 6,9 gram, 1 buah timbangan digital, 6 korek api gas, dan 2 buah ponsel.
"Barang bukti paket sabu disembunyikan di tempat ayam bertelur," ujar dia.
Hasil pemeriksaan urine, lanjut Sumirat, menunjukkan 12 orang yang berhasil diamankan positif menggunakan methamphetamine. Selanjutnya BNNP Sulut menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Mereka adalah lelaki berinisial FT dan RK.
Sedangkan 10 orang lainnya akan dilakukan rehabilitasi di BNNP Sulut.
"Dari hasil pemeriksaan tim penyidik BNNP Sulut dan tim assessment diketahui bahwa 10 dari 12 orang itu telah dipaksa untuk menggunakan sabu oleh FT dan juga meminum minuman keras cap tikus," ujar Sumirat.
Kedua tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 127 huruf (a) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Ndy)
Pesta Sabu dan Minum Miras Cap Tikus, 12 Warga Sulut Dicokok
Berdasarkan pemeriksaan, 12 orang yang berhasil diamankan positif menggunakan methamphetamine.
diperbarui 05 Okt 2015, 19:57 WIBBarang bukti jenis sabu 15,5 Kg yang berhasil diamankan Polisi dari tersangka Warga negara Nigeria, Jakarta, Jumat (6/3/2015). Modus yang dilakukan dalam sindikat tersebut melalui mesin pompa air. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Salut! Momen Penyelamatan Pendaki yang Terkena Hipotermia Dengan Sigap
Inggris Diramal Pangkas Suku Bunga mulai Agustus-September 2024
Zulhas Minta Kepala Daerah yang Diusung PAN Ikuti Semangat Jokowi-Prabowo
VIDEO: Sakit, Hamil, dan Meninggal Dunia: 90 Jemaah Calon Haji Asal Jawa Timur Gagal Berangkat
Merasa Tampilan Aplikasi WhatsApp di Android dan iOS Berubah? Ini Penjelasannya
Polda Banten Kirim Personel Jaga KTT WWF di Bali
Ambisius dan Berorientasi Pada Karier, Ini Dia 4 Zodiak yang Pentingkan Karier daripada Cinta
Dedi Mulyadi Ungkap Suasana Haru Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini
Manchester United Segera Luncurkan Tawaran untuk Pengganti Casemiro
VIDEO: KPU DKI Jakarta Tutup Pintu Wacana Duet Anies dan Ahok di Pilkada 2024
VIDEO: Prabowo Subianto Hadiri Rakornas Pilkada, Apresiasi Kesetiaan PAN
Ganjar Sebut Berpolitik Tidak Asal, Ada Aturan, Fatsun dan Etika