Ditjen Pajak Butuh Waktu Pisah dari Kementerian Keuangan

Pemisahan direktorat jenderal pajak dari kementerian keuangan membutuhkan waktu meski demikian pihaknya harap tambahan pegawai.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Okt 2014, 17:10 WIB
SPT Tahunan Pajak Penghasilan (Foto: Blogspot)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak menyatakan butuh waktu bagi pemerintah untuk memisahkan lembaga tersebut dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun pihaknya meminta fleksibilitas penambahan pegawai maupun anggaran untuk DJP.

"Sekarang nggak harus pisah dulu. Itu butuh waktu, biar saja di bawah Menteri Keuangan dulu," tegas Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (28/10/2014).

Dia mengatakan, pemerintah perlu memberikan kewenangan kepada DJP untuk merekrut pegawai dan menambah anggaran dengan cepat. Hal ini dilakukan agar penerimaan pajak dapat lebih optimal.

"Untuk tambah pegawai, tambah kantor, tambah anggaran harus dipikirkan semua. Harus dilakukan segera. Kalau tidak, penerimaan pajak bisa terhambat," paparnya.

Fuad bilang, penambahan pegawai bisa menggunakan payung hukum Keputusan Presiden. "Kalau nambah pegawai, keputusan Presiden saja langsung. Yang pasti kajian Badan Penerimaan Negara (BPN) kita satu suara dengan Menteri Keuangan," imbuh dia.(Fik/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya