KPK Geledah 2 Rumah Terkait Kasus Suap Sutan Bhatoegana

KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap pembahasan penetapan APBNP di KESDM.

oleh Sugeng Triono diperbarui 18 Sep 2014, 17:51 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (Liputan6.com/Dok)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang dianggap menyimpan sejumlah alat bukti terkait kasus dugaan penerimaan suap pembahasan penetapan APBNP di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan terdakwa Sutan Bhatoegana.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, bangunan yang terletak di Perumahan Mega Cinere, Jalan Jepara Nomor 799, Depok, Jawa Barat itu merupakan kediaman salah seorang saksi yang pernah diperiksa lembaganya.

"Itu rumah milik salah satu saksi, yang menempati saksi, Taufik Lubis. Dan saat ini masih berlangsung," ujar Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Sementara itu, 1 rumah lagi yang masih berada dalam kawasan yang sama dengan rumah Taufik, penggeledahan yang berlangsung sejak pagi tadi sudah selesai. Namun, Johan tidak menyebutkan kediaman siapa yang digeledah KPK itu.

"1 Lagi perumahan Mega Cinere, Jalan Jepara Nomor 808, rumahnya (oleh penyidik) tidak disebutkan. Tapi setelah digeledah tidak ada yang disita," katanya.

"Penggeledahan ini terkait tindak pidana korupsi penetapan APBNP Kementerian ESDM dengan tersangka SBG (Sutan Bathoegana)," pungkas Johan Budi.

Pada perkara ini, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR RI sebagai tersangka. Penetapan Sutan yang merupakan politisi Partai Demokrat ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang telah menjerat Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya