Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memangkas kepemilikan asing pada industri asuransi dalam negeri. Sebelumnya, OJK menyatakan draf rancangan undang-undang (RUU) tentang kepemilikan tersebut sudah masuk ke dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang (UU).
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim mengatakan untuk melakukan pemangkasan ini OJK mesti memiliki pertimbangan yang matang.
Dia menambahkan, sebelumnya pemerintah telah memiliki ketentuan yang mengatur kepemilikan asing di tanah air.
"Sekarang kan sudah ada peraturan 80:20. Bagaimana yang 80 ini? Terus kalau 80 persen ini diturunkan jadi 49 persen siapa yang mengisi itu? Itu yang jadi masalah," kata dia di Jakarta, Senin (1/9/2014).
Tak hanya itu, jika kepemilikan asing diturunkan, misal 49 persen, pihaknya menilai akan menurunkan daya tarik investor asing.
"Untuk investor baru masuk, dengan dibatasi 49 persen apa mereka berkeinginan?"sambung dia.
Ditanya besaran ideal untuk kepemilikan asing, Hendrisman enggan menjawab. Dia menyatakan akan menyerahkan semua keputusan tersebut kepada pihak yang berwenang.
"Bagi kami, sebenarnya mengikuti aturan yang keluar. Cuma kami mengharapkan ada pertimbangan yang keluar. Kami yakin, aturan yang keluar ditujukan untuk kemajuan industri," tutup dia.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2008, ditentukan persentase kepemilikan asing di perusahaan asuransi diperbolehkan sampai 80 persen. (Amd/Gdn)
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!
Kepemilikan Asing untuk Asuransi Dibatasi, Ini Jawaban Pengusaha
OJK menyatakan draf rancangan undang-undang (RUU) tentang kepemilikan asing sudah masuk ke DPR.
diperbarui 01 Sep 2014, 17:09 WIBIlustrasi Ojk (Liputan6.com/Johan Fatzry)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ilmuwan Ciptakan Robot Lebah Raksasa Super Canggih
10 Cara Mencegah Down Syndrome Bagi Ibu Hamil, Lakukan Tes Rutin
Hasil Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Diputuskan Pekan Depan
Petronas Kuasai Blok Migas WK Bobara di Lepas Pantai Papua Barat
Bolehkah Berniat Kurban untuk Orang yang Telah Wafat? Berikut Penjelasan Ulama
Deretan Rumah Penyanyi IU di Kawasan Elit Gangnam hingga Gyeonggi-do Korea Selatan
Falcon Pictures Luncurkan Trailer dan Poster Film Dilan 1983: Wo Ai Ni di Bandung
5 Zodiak yang Paling Sulit Jaga Rahasia, Awas Bocor
40 Bhikkhu Jalan Kaki dari TMII ke Borobudur, Ini Alasannya
3 Cara Aktivasi Windows 10 Secara Resmi yang Dijamin Aman, Ikuti Langkah-langkahnya
Waspada Penipuan Atas Nama Bukalapak
Pantun Tua adalah Salah satu Jenis Puisi Lama, Berikut 20 Contohnya