47 Perusahaan Gulung Tikar Usai Larangan Ekspor Mineral

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat 47 perusahaan harus menutup usahanya usai aturan ini berlaku.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 11 Apr 2014, 20:57 WIB
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta Aturan pelarangan ekspor mineral mentah mulai berdampak. Dari catatan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), 47 perusahaan harus menutup usahanya usai aturan ini berlaku.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Dede Suhendra menuturkan awalnya ada 146 perusahaan tambang mineral yang melakukan kesepakatan mengikuti aturan pelarangan mineral.

"Sebetulnya mereka sudah janji, kita sudah kasih tahu sampai tahun ini mereka tidak ekspor ore," kata Dede di Kantornya, Jakarta, Jumat (11/4/2014).

Dari 146 perusahaan tersebut, hanya 99 yang menyanggupi kesepakatan. Dan sebanyak 66 perusahaan yang sedang membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

"Kalau kita lihat ada 146 perusahaan yang dapat SP, 99 perusahaan dia siap bangun semelter, 66 dalam progres. 99 sudah setengah jalan," tuturnya.

Menurut Dede, sisa perusahaan yang tidak mau berkomitmen terpaksaharus menutup usahanya.

"Kalau tutup mereka nggak ada niat baik. Apakah mentolerir mereka?. Kemudian bangkrut apa kita harus tanggung jawab?," papar dia.

Dede mengungkapkan, tidak semua perusahaan yang berkomitmen membangun smelter sendiri, ada beberapa perusahaan yang membangun dengan skema patungan.

"Banyak yang gabung, seperti Macica dia gabung satu bangun yang lain gabung ke fasilitas ke sekitarnya," tutup dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya